Cegah gratifikasi, penghulu Depok teken pakta integritas

Selasa, 17 Desember 2013 - 20:11 WIB
Cegah gratifikasi, penghulu...
Cegah gratifikasi, penghulu Depok teken pakta integritas
A A A
Sindonews.com - Menyusul gejolak dugaan gratifikasi yang marak di sejumlah daerah bagi penghulu, membuat Kementerian Agama (Kemenag) Depok turun tangan. Para penghulu saat ini diminta melaporkan segala macam hadiah dan amplop kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kemenag Depok A Chalik Mawardi menuturkan, pihaknya menggelar penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen dan upaya pembenahan secara internal.

"Saya juga minta kepada penghulu agar tetap kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan. Bahkan, setiap Sabtu dan Minggu atau di luar jam kerja tetap melayani masyarakat," ujarnya seusai penandatanganan Pakta Integritas di Kantor Wilayah Kemenag Depok, Selasa (17/12/2013).

Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh enam Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), seluruh penghulu dan penyuluh. Menanggapi polemik pemberian hadiah kepada penghulu di luar jam kerja, kata dia, tetap berpegang kepada aturan.

Terlebih lagi, lanjut Chalik, saat ini regulasinya sedang dalam proses pembahasan. Menurutnya, dalam pernikahan dilakukan di kantor dan boleh atas dasar kesepakatan mempelai dengan penghulu.

"Perlu kita tegaskan, sebenarnya tak ada pungutan. Masyarakat sendiri yang memberi. Selama belum ada kebijakan baru, kita tetap berpegang pada aturan. Sekali lagi ditegaskan, pelayanan dilakukan seperti biasa dan agar tak terganggu. Jangan sampai ada aksi berlebihan," paparnya.

Sementara itu, Kasie Bimas Islam Kemenag Depok Supriyanto mengaku, tetap berpegang pada PMA NO. 11 pasal 21 ayat 1. Yaitu pernikahan dilaksanakan dibalai nikah dan atas permintaan calon pengantin dengan persetujuan penghulu.

Sedangkan, terkait pelayanan berlangsung seperti biasa dengan berpedoman pada PP Nomor 47 tahun 2004 yaitu biaya pencatatan nikah sebesar Rp30 ribu.

"Sementara, permasalahannya adalah apakah pemberian untuk PNS dihari libur gratifikasi atau tidak. Sementara ini, regulasi sedang digodok. Seyogyanya, semua itu dibiayai negara. Masa menunggu ini masih dilematis," tutupnya.

Baca berita terkait:
Biaya nikah di penghulu hanya Rp30 ribu
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7143 seconds (0.1#10.140)