Terobos perlintasan kereta akan didenda Rp750 ribu

Senin, 16 Desember 2013 - 17:45 WIB
Terobos perlintasan...
Terobos perlintasan kereta akan didenda Rp750 ribu
A A A
Sindonews.com - Untuk menekan angka pengendara yang menerobos jalur perlintasan kereta api, pihak kepolisian segera menerapkan denda yang lebih besar dari denda menerobos jalur bus Transjakarta, yaitu sebesar Rp750 ribu.

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira menuturkan, denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan penjara tiga bulan adalah solusi terbaik untuk mengatasi penerobos palang pintu perlintasan.

"Denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan diharapkan bisa memberikan efek jera," katanya, Senin (16/12/2013).

Besarnya denda tersebut, disebabkan pelanggaran perlintasan kereta api berbeda dengan pelanggaran stop line.

"Kalau stop line dendanya Rp 250 ribu. Kalau penerobos perlintasan sesuai undang-undang Lalulintas Pasal 114," katanya.

Terkait pengamanan di perlintasan kereta api, kepolisian rencananya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk membangun yellow box junction di setiap perlintasan.

Box tersebut nanti akan dijaga oleh aparat kepolisian. Irvan sendiri menyambut baik wacana pembangunan underpasss dan fly over di perlintasan kereta api untuk menghindari kecelakaan.

"Jangka pendeknya bisa dibuat Yellow Box Junction, kalau jangka panjangnya bisa dibangun fly over atau under pass," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)