Jukir di Tangerang akan digaji sesuai UMK
A
A
A
Sindonews.com - Juru parkir (jukir) resmi yang bertugas menarik retribusi parkir di Kota Tangerang rencananya akan diberi gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Pasalnya, kecilnya gaji jukir ditenggarai menjadi penyebab kebocoran retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Ivan Yudianto mengatakan, pihaknya berharap usulan tersebut bisa ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Gaji jukir yang awalnya Rp60 ribu per hari, akan ditingkatkan menjadi Rp70-75 ribu per hari.
"Kalau bisa ditetapkan kita bersyukur, supaya mereka bisa benar mungut retribusinya dan disetorkan ke pemerintah," katanya di Tangerang, Minggu (8/12/2013).
Menurut Ivan, peningkatan gaji jukir tersebut selaras dengan wacana penerapan parkir berlangganan yang diatur dalam Perda No. 15/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Agar nantinya para jukir tidak memungut retribusi lagi terhadap warga yang sudah menjadi peserta parkir berlangganan.
"Ini sebagai upaya pengendalian dan penertiban parkir di bahu jalan dan parkir khusus seperti Pasar Anyar dan Kawasan Perkantoran Cikokol. Selama ini PAD retribusi parkir tidak pernah mencpaai target karena adanya kebocoran," tukasnya.
Saat ini jumlah jukir resmi sebagai tenaga harian lepas di Kota Tangerang ada sebanyak 59 orang. Rencananya Dishub Kota Tangerang akan nenambah jukir untuk ditempatkan di titik-titik parkir on the street.
"Nanti akan kita beri pelatihan dan pembinaan supaya mereka paham tugasnya. Disamping jukir, nanti juga ada pengawas untuk mengontrol mereka," kata Ivan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Ivan Yudianto mengatakan, pihaknya berharap usulan tersebut bisa ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Gaji jukir yang awalnya Rp60 ribu per hari, akan ditingkatkan menjadi Rp70-75 ribu per hari.
"Kalau bisa ditetapkan kita bersyukur, supaya mereka bisa benar mungut retribusinya dan disetorkan ke pemerintah," katanya di Tangerang, Minggu (8/12/2013).
Menurut Ivan, peningkatan gaji jukir tersebut selaras dengan wacana penerapan parkir berlangganan yang diatur dalam Perda No. 15/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Agar nantinya para jukir tidak memungut retribusi lagi terhadap warga yang sudah menjadi peserta parkir berlangganan.
"Ini sebagai upaya pengendalian dan penertiban parkir di bahu jalan dan parkir khusus seperti Pasar Anyar dan Kawasan Perkantoran Cikokol. Selama ini PAD retribusi parkir tidak pernah mencpaai target karena adanya kebocoran," tukasnya.
Saat ini jumlah jukir resmi sebagai tenaga harian lepas di Kota Tangerang ada sebanyak 59 orang. Rencananya Dishub Kota Tangerang akan nenambah jukir untuk ditempatkan di titik-titik parkir on the street.
"Nanti akan kita beri pelatihan dan pembinaan supaya mereka paham tugasnya. Disamping jukir, nanti juga ada pengawas untuk mengontrol mereka," kata Ivan.
(mhd)