Polda hentikan kasus perusakan rumah Adiguna

Kamis, 05 Desember 2013 - 16:10 WIB
Polda hentikan kasus perusakan rumah Adiguna
Polda hentikan kasus perusakan rumah Adiguna
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terkait kasus perusakan rumah istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus perusakan rumah yang melibatkan Flo istri dari gitaris Band Padi Piyu sudah dihentikan sejak Senin, 2 Desember 2013.

"Hasil gelar perkara, dan demi kepastian hukum, penghentian penyidikan cukup dengan pemeriksaan Vika mengenai pencabutan laporan. Jadi tidak sampai pada pemeriksaan Flo," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Rikwanto menambahkan, dengan alasan kepastian hukum dan demi kepentingan pelapor, maka dalam gelar perkara penyidik menyimpulkan penghentian penyidikan kasus Vika dicukupkan pada pemeriksaan Vika mengenai pencabutan laporan.

"Alasan lain penghentian kasus karena, kepentingan Vika, yakni Vika mau ke luar negeri, ditambah itu merupakan delik aduan, masalah tersebut merupakan masalah rumah tangga dan pelapor berhak mencabut laporan," tegasnya.

Sambung Rikwanto, dengan penghentian penyidikan tersebut, maka status tersangka yang disangkakan pada Flo secara otomatis gugur. "Ya, status tersangkanya otomatis gugur dengan adanya SP3 ini," tukasnya.

Baca berita terkait:
Vika cabut laporan perusakan rumahnya
Vika janji beberkan soal dugaan intimidasi
Dicabut, Adiguna dan Flo harus diperiksa dahulu
Polisi tetap usut kasus perusakan rumah Adiguna
Meski damai, polisi tetap incar Flo
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9211 seconds (0.1#10.140)