Pengamat: Otoritas tak berfungsi mengakibatkan kemacetan
A
A
A
Sindonews.com - Kendaraan yang tidak sesuai aturan dan 'mangkal' sembarangan dapat mengakibatkan kemacetan. Karena, hal tersebut bisa memakan ruas jalan yang seharusnya dipergunakan untuk kendaraan yang melintas.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung mengatakan, kemacetan itu disebabkan karena kekuasaan pihak terkait dalam mengatur lalulintas tidak berjalan maksimal.
"Kemacetan itu ditimbulkan terutama tidak berfungsinya otoritas transportasi ke berbagai sektor terkait. Bisnis as usual (seperti biasa), biasanya kemacetan dilihat sebagai pelanggaran pengguna jalan," kata Lisman kepada Sindonews, Kamis (5/12/2013).
Kendati demikian, kata dia, hal tersebut bukan menjadi faktor utama yang menyebabkan kemacetan di Jakarta. Karena, sambungnya, masih banyak lagi yang bisa menyebabkan kemacetan di Ibu Kota.
"Padahal pelanggaran dilakukan oleh berbagai pihak. Dan utamanya kegagalan mind set dari penyelenggara layanan publik sektor transportasi ialah belum merubah cara pandang," katanya.
Menurut Lisman, semua masyarakat berhak menikmati jalan yang ada di DKI. Karena, kata dia, semua rakyat dibebani membayar pajak.
"Yang benar ialah semua rakyat (berhak) menggunakan jalan (yang sudah) dibebani ragam pajak dan retribusi serta dalam status rakyat sebagai citizen berhak memperoleh pelayanan transportasi umum yang layak. Jalan raya adalah sarana untuk semua moda," pungkasnya.
Baca berita terkait:
Pemprov DKI diminta bereskan fungsi jalan umum
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung mengatakan, kemacetan itu disebabkan karena kekuasaan pihak terkait dalam mengatur lalulintas tidak berjalan maksimal.
"Kemacetan itu ditimbulkan terutama tidak berfungsinya otoritas transportasi ke berbagai sektor terkait. Bisnis as usual (seperti biasa), biasanya kemacetan dilihat sebagai pelanggaran pengguna jalan," kata Lisman kepada Sindonews, Kamis (5/12/2013).
Kendati demikian, kata dia, hal tersebut bukan menjadi faktor utama yang menyebabkan kemacetan di Jakarta. Karena, sambungnya, masih banyak lagi yang bisa menyebabkan kemacetan di Ibu Kota.
"Padahal pelanggaran dilakukan oleh berbagai pihak. Dan utamanya kegagalan mind set dari penyelenggara layanan publik sektor transportasi ialah belum merubah cara pandang," katanya.
Menurut Lisman, semua masyarakat berhak menikmati jalan yang ada di DKI. Karena, kata dia, semua rakyat dibebani membayar pajak.
"Yang benar ialah semua rakyat (berhak) menggunakan jalan (yang sudah) dibebani ragam pajak dan retribusi serta dalam status rakyat sebagai citizen berhak memperoleh pelayanan transportasi umum yang layak. Jalan raya adalah sarana untuk semua moda," pungkasnya.
Baca berita terkait:
Pemprov DKI diminta bereskan fungsi jalan umum
(mhd)