Pemberi uang ke pengemis bisa didenda Rp20 juta

Jum'at, 29 November 2013 - 15:07 WIB
Pemberi uang ke pengemis...
Pemberi uang ke pengemis bisa didenda Rp20 juta
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, larangan pengemis beroperasi di Jakarta sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Di dalam aturan itu juga disebutkan, warga yang memberikan uang atau barang kepada pengemis bisa dikenakan sanksi denda maksimal hingga Rp20 juta.

"Perdanya jelas bahwa yang namanya pengemis tidak boleh ada di DKI, yang memberi pun ada sanksinya juga lho, hati-hati," kata Jokowi usai menjadi pembicara di Universitas Trisakti, Jumat (29/11/2013).

Mantan Wali Kota Solo ini juga mengaku, telah melakukan pengawasan dan penindakan dengan menggelar razia pengemis setiap hari di Ibu Kota.

"Kita razia setiap hari. Lihat saja di panti sosial, betapa penuhnya pengemis di sana dengan berbagai kegiatan," terangnya.

Saat ditanya berapa besaran denda bagi pemberi uang ke pengemis, Jokowi mengatakan, tidak hafal angka persisnya. Namun, nilainya dikatakan cukup besar, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

"Saya lupa berapa-berapa. Tapi yang jelas gede, bisa sampe Rp20 jutaan maksimalnya," pungkasnya.

Baca berita terkait:
'Santuni' pengemis di Depok dibui 3 bulan
Beri uang ke pengemis dikenakan sanksi sosial
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8503 seconds (0.1#10.140)