PN Jakarta Timur langsung terapkan denda Rp500 ribu

Jum'at, 29 November 2013 - 13:50 WIB
PN Jakarta Timur langsung terapkan denda Rp500 ribu
PN Jakarta Timur langsung terapkan denda Rp500 ribu
A A A
Sindonews.com - Sidang tilang bagi pelanggar lalulintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, terlihat membeludak. Hal itu lantaran banyaknya penerobos jalur bus Transjakarta yang mengikuti sidang tersebut.

Ratusan orang terlihat memadati dua ruang sidang di PN Jakarta Timur. Mereka mengantre untuk menebus surat-surat ijin berkendara yang disita karena melanggar tata tertib lalulintas. Denda maksimal bagi penerobos jalur Transjakarta pun sudah mulai diberlakukan dalam sidang.

Hakim langsung menjatuhkan vonis bagi pelanggar lalu lintas sesuai dengan pasal yang dikenakan. Bagi penerobos jalur Transjakarta, tanpa ragu hakim menjatuhkan vonis denda Rp500 ribu pada pelanggar.

Pelanggar lalu diarahkan ke ruang sidang tiga untuk membayar denda sesuai nilai yang tertera pada surat tilang.

Kepala Humas PN Jakarta Timur Djaniko Girsang memperkirakan, jumlah pelanggar yang mengikuti sidang akan mencapai ribuan orang. Hal itu lantaran adanya penertiban jalur Transjakarta yang telah diberlakukan sejak awal bulan November ini.

"Seperti biasa hari Selasa dan Jumat kita gelar sidang. Jumlahnya pasti ribuan, karena ada razia busway kemarin itu. Nanti saya cek dulu berapa jumlahnya," kata Djatniko saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2013).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6630 seconds (0.1#10.140)