Tewaskan 2 orang, sopir Kijang jadi tersangka

Senin, 25 November 2013 - 18:02 WIB
Tewaskan 2 orang, sopir...
Tewaskan 2 orang, sopir Kijang jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kecelakaan yang menewaskan orang di jalan sudah dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, hal itu bisa diakibatkan karena kelalaian sopir.

"Sudah pasti tersangka. Atas kelalaian dia telah menyebabkan dua orang meninggal dunia di jalan," Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga di Depok, Senin (25/11/2013).

Warga Jalan Puri Nirwana I Blok HH no 15 RT 012/RW 016, Pabuaran, Cibinong, Bogor itu diancam pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas tentang perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Dian terancam kurungan badan enam tahun penjara. Kristanto membenarkan, bahwa tersangka mengkonsumsi obat yang menyebabkan kantuk. "Dia minum obat maag dan sakit kepala dua jam sebelum menyetir," tegasnya.

Kecelakaan pada Minggu pagi itu terjadi sekira kurang dari satu kilometer di dekat ujung Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok. Saat itu, Dian melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Depok menuju Jalan Raya Bogor. Namun, belum sampai keluar dari Jalan Juanda, Dian hilang kendali dan menabrak pembatas jalan.

Mobilnya melayang hingga ke luar jalur. Dari arah berlawanan ada dua motor yang tak dapat menghindar. Sehingga kedua pengendara motor itu mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Mereka adalah Rukman Santosa, pengendara Vario B 3030 EBM, warga Jalan Saminten IV nomor 95 RT 007/RW 016, Bakti Jaya, Sukma Jaya, Depok Okananto Budi Susilo, pengendara Vario B 3329 TTK warga Jalan Damai RT 14 RW 04, Ciracas, Jakarta Timur.

Baca berita terkait:
Pengemudi Kijang Krista tabrak 2 bikers hingga tewas
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6186 seconds (0.1#10.140)