Besok, polisi bertemu Dishub bahas denda maksimal
A
A
A
Sindonews.com - Besok, pihak kepolisian akan memutuskan kapan pemberlakuan denda maksimal bagi penerobos jalus bus Transjakarta (Busway) dilakukan.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan undangan terkait koordinasi terakhir bersama Dinas Perhubungan dan Kejaksaan serta Pengadilan terkait pelaksaaan denda maksimal bagi penerobos busway.
"Besok (hari ini) akan dilakukan pembicaraan lanjutkan, tempatnya di Kantor Dishub," katanya kepada wartawan, Minggu (24/11/2013).
Dia melanjutkan, dalam pembicaraan nanti tidak hanya melakukan pembahasaan penerobos busway melainkan pelanggaran lainnya seperti parkir liar, menurunkan dan menaikkan penumpang tidak pada tempatnya serta lawan arus.
"Kita juga membicarakan pelanggaran lainnya, tapi belum tahu apakah akan dilaksanakan bersamaan atau penerobos busway menjadi pilot projectnya terlebih dahulu," ujarnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan ini menjelaskan, dalam pelaksanaan awal pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan BLU Transjakarta. Bila memang sudah diputuskan, maka hakim pengadilan bisa langsung memberikan denda maksimal bagi para pelanggar.
"Kalau pihak kejaksaan dan pengadilan akan diputuskan senin ini," jelasnya.
Sebelumnya, penindakan denda maksimal mengalami kendala dipihak kejaksaan dan pengadilan. Mereka beralasan, harus melakukan sosialisasi di tingkat internal. Sementara, sambil menunggu keputusan tersebut Polda Metro Jaya sudah melakukan sterilisasi dengan menindak penerobos busway. Penindakan yang dilakukan adalah menilang dengan denda standar.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Chrysnanda Dwi Laksana menegaskan, penerapan denda maksmimal memang akan diberlakukan bagi pelanggaran lainnya. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.
"Semuanya ini untuk memberikan pelajaran, tidak ada maksud lain," tegasnya.
Dia melanjutkan, selain penerobos jalur bus TransJakarta melawan arus juga salah pelanggaran tertinggi yang kerap terjadi di ibu kota. Dia memastikan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan tertinggi tentu sudah semestinya dikenakan denda maksimal.
"Dendanya masuk ke kas negara, dan diharapkan uang hasil denda bisa diperuntukkan membangun sarana transportasi yang layak," tuturnya.
Dia melanjutkan, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan dengan seluruh stake holder yang berkepentingan. Diharapkan, dengan adanya hukuman denda maksimal maka bisa membuat pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas. "Kita berharap, masyarakat bisa lebih disiplin dan pelanggaran akan berkurang," ujarnya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan undangan terkait koordinasi terakhir bersama Dinas Perhubungan dan Kejaksaan serta Pengadilan terkait pelaksaaan denda maksimal bagi penerobos busway.
"Besok (hari ini) akan dilakukan pembicaraan lanjutkan, tempatnya di Kantor Dishub," katanya kepada wartawan, Minggu (24/11/2013).
Dia melanjutkan, dalam pembicaraan nanti tidak hanya melakukan pembahasaan penerobos busway melainkan pelanggaran lainnya seperti parkir liar, menurunkan dan menaikkan penumpang tidak pada tempatnya serta lawan arus.
"Kita juga membicarakan pelanggaran lainnya, tapi belum tahu apakah akan dilaksanakan bersamaan atau penerobos busway menjadi pilot projectnya terlebih dahulu," ujarnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan ini menjelaskan, dalam pelaksanaan awal pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan BLU Transjakarta. Bila memang sudah diputuskan, maka hakim pengadilan bisa langsung memberikan denda maksimal bagi para pelanggar.
"Kalau pihak kejaksaan dan pengadilan akan diputuskan senin ini," jelasnya.
Sebelumnya, penindakan denda maksimal mengalami kendala dipihak kejaksaan dan pengadilan. Mereka beralasan, harus melakukan sosialisasi di tingkat internal. Sementara, sambil menunggu keputusan tersebut Polda Metro Jaya sudah melakukan sterilisasi dengan menindak penerobos busway. Penindakan yang dilakukan adalah menilang dengan denda standar.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Chrysnanda Dwi Laksana menegaskan, penerapan denda maksmimal memang akan diberlakukan bagi pelanggaran lainnya. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.
"Semuanya ini untuk memberikan pelajaran, tidak ada maksud lain," tegasnya.
Dia melanjutkan, selain penerobos jalur bus TransJakarta melawan arus juga salah pelanggaran tertinggi yang kerap terjadi di ibu kota. Dia memastikan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan tertinggi tentu sudah semestinya dikenakan denda maksimal.
"Dendanya masuk ke kas negara, dan diharapkan uang hasil denda bisa diperuntukkan membangun sarana transportasi yang layak," tuturnya.
Dia melanjutkan, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan dengan seluruh stake holder yang berkepentingan. Diharapkan, dengan adanya hukuman denda maksimal maka bisa membuat pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas. "Kita berharap, masyarakat bisa lebih disiplin dan pelanggaran akan berkurang," ujarnya.
(kri)