Polisi bekuk tersangka pembobol kartu kredit
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membekuk MA dan AL dua dari tiga pelaku penipuan dengan modus memanipulasi data pemilik kartu kredit dan kemudian membobolnya.
Kasubdit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono mengatakan, para pelaku melakukan berhasil memanfaatkan data-data korban dengan cara berkedok sebagai pemberi pinjaman. Jika sudah berhasil mendapatkan datanya, lantas pelaku merubah datanya menjadi milik tersangka ke pihak Bank BCA.
"MA dan AL ditangkap didaerah Cibinong, Jawa Barat, sedangkan inisial W masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Edy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/13).
Sebelum menjalankan aksinya MA membeli data nasabah bank kartu kredit dari tersangka W (DPO), setelah mendapatkan, kemudian menyuruh AL untuk membuka rekening tabungan dengan diiming-imingi mendapat 20 persen jika berhasil.
"AL membuka rekening tabungan dengan KTP palsu yang diperoleh dari W (DPO)," terangnya.
Setelah mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM, kemudian diserahkan kepada MA dengan tujuan untuk digunakan sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 dan 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasubdit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono mengatakan, para pelaku melakukan berhasil memanfaatkan data-data korban dengan cara berkedok sebagai pemberi pinjaman. Jika sudah berhasil mendapatkan datanya, lantas pelaku merubah datanya menjadi milik tersangka ke pihak Bank BCA.
"MA dan AL ditangkap didaerah Cibinong, Jawa Barat, sedangkan inisial W masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Edy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/13).
Sebelum menjalankan aksinya MA membeli data nasabah bank kartu kredit dari tersangka W (DPO), setelah mendapatkan, kemudian menyuruh AL untuk membuka rekening tabungan dengan diiming-imingi mendapat 20 persen jika berhasil.
"AL membuka rekening tabungan dengan KTP palsu yang diperoleh dari W (DPO)," terangnya.
Setelah mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM, kemudian diserahkan kepada MA dengan tujuan untuk digunakan sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 dan 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ysw)