Bocah 13 tahun ditangkap karena kemudikan truk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang bocah pria berumur 13 tahun bernama Arfan terpaksa diamankan petugas kepolisian karena mengemudikan truk tangki air. Arfan ditangkap saat truk tanki air yang dikemudikannya melintas di Jalan Raya Bekasi timur Km 17, Klender, Jakarta Timur.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, truk nopol B 9109 TFA itu awalnya diberhentikan petugas setelah melihat siapa yang mengemudikan.
"Karena dilihat yang mengemudikan truk tangki masih anak anak, makanya kita berhentikan," kata Hindarsono dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/11/2013).
Dugaan bahwa pengemudi masih dibawah umur ketika Arfan yang saat itu hanya seorang diri tidak dapat menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM).
"Arfan warga Bogor, dia tidak memiliki KTP karena umurnya masih 13 tahun. Pelaku tinggal di pool PT. Karunia Jatama Sentra," jelasnya.
Saat ini, Arfan sudah ditahan di Subdit Gakum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan karena mengemudikan kendaraan dibawah umur. Saat ini polisi masih menyelidiki perusahaan yang mempekerjakan Arfan.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, truk nopol B 9109 TFA itu awalnya diberhentikan petugas setelah melihat siapa yang mengemudikan.
"Karena dilihat yang mengemudikan truk tangki masih anak anak, makanya kita berhentikan," kata Hindarsono dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/11/2013).
Dugaan bahwa pengemudi masih dibawah umur ketika Arfan yang saat itu hanya seorang diri tidak dapat menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM).
"Arfan warga Bogor, dia tidak memiliki KTP karena umurnya masih 13 tahun. Pelaku tinggal di pool PT. Karunia Jatama Sentra," jelasnya.
Saat ini, Arfan sudah ditahan di Subdit Gakum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan karena mengemudikan kendaraan dibawah umur. Saat ini polisi masih menyelidiki perusahaan yang mempekerjakan Arfan.
(ysw)