Pengacara: Tudingan penyalahgunaan wewenang ke AMK prematur

Sabtu, 16 November 2013 - 18:00 WIB
Pengacara: Tudingan...
Pengacara: Tudingan penyalahgunaan wewenang ke AMK prematur
A A A
Sindonews.com - Penyalahgunaan wewenang yang ditetapkan kepada Direktur PDAM Tirta Benteng (TB), Ahmad Marju Kodri (AMK) dalam kasus sponsorship kepada PSSI dinilai prematur.

"Penyalahgunaan wewenang yang disangkakan prematur," kata A Rahmad kuasa hukum AMK kepada wartawan di Tangerang, Sabtu (16/11/2013).

Substansi penyalahgunaan wewenang ini, dikatakan Rahmad, tidak ada sama sekali, dimana seluruh proses sponsorship telah dilalui, mulai dari penerimaan pengajuan proposal hingga tahapan lain hingga pencairan.

Anggaran inipun langsung diterima sekertaris PSSI Kota Tangerang dan dipergunakan sebagai mana mestinya untuk kegiatan yang diajukan.

Selain itu anggaran sponsorship juga telah disetujui dan ditandatangani Wali Kota Tangerang yang saat itu di jabat Wahidin Halim (WH) dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Tirta Benteng (TB) tahun 2012.

"Dalam RKAP kan dijelaskan berbagai anggaran yang akan dikeluarkan, jadi Wali Kota saat itu tau ada anggaran sponsorship," tegasnya.

Baca berita terkait:
WH dinilai mengetahui gelontoran dana ke PSSI
Wahidin Halim diperiksa terkait dana PSSI Tangerang
Polres geledah kantor PDAM Tangerang
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5138 seconds (0.1#10.140)