Denda maksimal penerobos busway belum final
A
A
A
Sindonews.com - Pemberlakuan denda maksimal terhadap penerobos jalur Transjakarta hingga saat ini masih terus digodok oleh seluruh pihak terkait. Pihak Pengadilan dan Kejaksaan pun masih meminta waktu untuk menyosialisasikan peraturan ini di internal keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya berharap agar pelaksanaan sterilisasi dan penerapan denda maksimal ini bisa dilakukan bersamaan dengan penambahan armada bus Transjakarta baru.
"Rencana ini untuk menarik orang beralih menggunakan angkutan umum.
Karena ketika sudah steril dan busnya banyak, nanti masyarakat juga akan iri dan berpikir lebih baik menggunakan Transjakarta karena lebih cepat," kata Rikwanto kepada wartawan, Selasa (12/11/2013).
Rikwanto mengungkapkan, dari beberapa waktu terakhir dalam sosialisasi pelaksanaan sterilisasi jalur Transjakarta, pihaknya mengklaim sudah mendapatkan hasil yang cukup besar.
"Sejak dilakukannya sterilisasi di hampir semua jalur Transjakarta yang dimulai dari tanggal 30 Oktober 2013, sudah hampir 59.000 kendaraan ditilang karena menerobos jalur Transjakarta," paparnya.
Nantinya, tambah Rikwanto, setelah penerapan denda maksimal ini mulai berjalan, polisi akan berusaha menjalankan perannya memantau dan menindak pengemudi yang melanggar. Sedangkan untuk ketentuan besaran denda, yang menentukannya ialah pengadilan.
Bagi pelanggar Transjakarta saat dilakukannya sterilisasi akan dikenakan biaya tilang seperti biasa. Besaran denda tilang ini akan ditentukan oleh pengadilan.
Polisi akan memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar yang memasuki jalur Transjakarta. Bagi pelanggar roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta, sedangkan bagi roda dua akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya berharap agar pelaksanaan sterilisasi dan penerapan denda maksimal ini bisa dilakukan bersamaan dengan penambahan armada bus Transjakarta baru.
"Rencana ini untuk menarik orang beralih menggunakan angkutan umum.
Karena ketika sudah steril dan busnya banyak, nanti masyarakat juga akan iri dan berpikir lebih baik menggunakan Transjakarta karena lebih cepat," kata Rikwanto kepada wartawan, Selasa (12/11/2013).
Rikwanto mengungkapkan, dari beberapa waktu terakhir dalam sosialisasi pelaksanaan sterilisasi jalur Transjakarta, pihaknya mengklaim sudah mendapatkan hasil yang cukup besar.
"Sejak dilakukannya sterilisasi di hampir semua jalur Transjakarta yang dimulai dari tanggal 30 Oktober 2013, sudah hampir 59.000 kendaraan ditilang karena menerobos jalur Transjakarta," paparnya.
Nantinya, tambah Rikwanto, setelah penerapan denda maksimal ini mulai berjalan, polisi akan berusaha menjalankan perannya memantau dan menindak pengemudi yang melanggar. Sedangkan untuk ketentuan besaran denda, yang menentukannya ialah pengadilan.
Bagi pelanggar Transjakarta saat dilakukannya sterilisasi akan dikenakan biaya tilang seperti biasa. Besaran denda tilang ini akan ditentukan oleh pengadilan.
Polisi akan memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar yang memasuki jalur Transjakarta. Bagi pelanggar roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta, sedangkan bagi roda dua akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
(ysw)