Permintaan Jokowi soal keringanan pajak bus dicueki

Sabtu, 09 November 2013 - 13:33 WIB
Permintaan Jokowi soal keringanan pajak bus dicueki
Permintaan Jokowi soal keringanan pajak bus dicueki
A A A
Sindonews.com - Rencana Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk mendatangkan ribuan bus untuk menggantikan angkutan umum yang bobrok kemungkinan bisa terealisasi tahun ini. Namun untuk mengurangi beban anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jokowi meminta keringanan pajak bus tersebut.

Sayangnya, permintaan keringanan pajak bagi pengadaan ribuan bus dan minibus tersebut hingga kini mandek di Direktorat Jenderal Pajak. Patut diketahui, satu uni bus besar yang akan didatangkan ini harganya sekira Rp4 miliar per unit.

"Kalau bisa bus sedang atau Transjakarta di Jakarta diberi keringanan pajak. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban," kata Jokowi seperti dikutip di situs resmi Pemprov DKI, Sabtu (9/11/2013).

Jokowi membandingkan perlakuan pemerintah pusat terhadap mobil murah yang dibebaskan pajaknya. Padahal, dengan adanya kebijakan tersebut justru akan menambah jumlah kendaraan pribadi yang berimbas pada kemacetan.

"Kalau mobil murah tidak mendapat beban bayar pajak, seharusnya angkutan umum diberi pajak nol persen juga," ujarnya.

Namun tampaknya Pemrpov DKI bakal gigit jari dengan permintaan pembebasan pajak pengadaan bus. Karena berdasarkan pengalaman mengganti bajaj terkena pajak penjualan barang mewah (PPNBM).

Usulan Dinas Perhubungan DKI yang meminta keringanan melalui Direktorat Pajak hanya dikabulkan sedikit. Saat itu, pajak yang dibebankan ke bajaj BBG sebsar Rp45 persen sehingga harga jualnya menjadi Rp60 juta per unit.

Setelah diberi keringanan, pemerintah hanya membebankan PPNBM sebesar 25 persen. Namun tetap saja harga jual bajaj BBG masih tinggi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5168 seconds (0.1#10.140)