Denda maksimal penyerobot busway hanya Rp500 ribu

Jum'at, 08 November 2013 - 20:12 WIB
Denda maksimal penyerobot busway hanya Rp500 ribu
Denda maksimal penyerobot busway hanya Rp500 ribu
A A A
Sindonews.com - Denda maksimal bagi penerobos Jalur Bus Transjakarta (Busway) ternyata tak sebesar yang digembar-gemborkan. Sebelumnya denda penyerobot busway disebutkan mencapai Rp1 juta, namun dalam aturan denda maksimal hanya Rp500 ribu.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, denda maksimal untuk penerobos busway adalah Rp500 ribu. Hal itu, berdasarkan UU No22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut, besaran sanksi denda bagi pengendara roda dua dan pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran, adalah sama dan tidak ada perbedaan.

Besaran denda maksimalnya bagi pelanggar lalu lintas, tambahnya, adalah Rp500 ribu dan bukan Rp 1 Juta. Untuk pelanggaran pengendara yang menerobos busway, hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penerobos busway termasuk dalam pelanggaran rambu lalu lintas," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/11/2013).

Menurutnya, denda Rp1 juta hanya ada dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas itu namun bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.

Besaran denda maksimal Rp 500 ribu ini, akan cukup membuat efek jera masyarakat agar tidak masuk menerobos busway. Sambodo menegaskan, kemarin sudah dilakukan pertemuan atau rapat antara Pemprov DKI, pihaknya, Kejaksaan dan Pengadilan untuk membahas penerapan denda maksimal penerobos busway Rp500 Ribu.

Namun, dalam rapat itu belum ada keputusan final dan masih ada beberapa hal yang dibicarakan. "Belum ada keputusan. Akan ada rapat selanjutnya," tegasnya.

Menurutnya kemungkinan besar rapat lanjutan akan dilakukan pekan depan dan diharapkan setelah itu penerapan denda maksimal bagi penerobos busway, bisa langsung diterapkan. Sambodo memastikan jika diterapkan, maka sesuai UU No 22/2009, denda maksimal penerobos busway hanya Rp500 ribu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8273 seconds (0.1#10.140)