Ditilang, publik protes cara pengambilan SIM & STNK

Selasa, 05 November 2013 - 14:52 WIB
Ditilang, publik protes...
Ditilang, publik protes cara pengambilan SIM & STNK
A A A
Sindonews.com - Masyarakat merasa keberatan dengan proses pengambilan SIM atau STNK paska ditilang polisi. Pasalnya, pengambilan SIM dan STNK itu tanpa melalui persidangan dan dendanya dipukul rata Rp100 ribu.

"Kalau ada hakim mungkin dendanya bisa lebih ringan," kata Budi, salah seorang pelanggar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2013).

Dia curiga, uang lebih dari denda tilang tersebut akan masuk kantong pribadi oknum-oknum pengadilan.

Senada dengan Budi, Arya juga mengaku, tidak masalah jika harus bayar denda besar. Namun, dengan prosedur yang benar. Di PN Jakarta Pusat dia tidak berhadapan dengan hakim, tanpa putusan juga petugas langsung memutuskan denda.

"Kalau begini rawan pungli, saya minta penegak hukum juga bisa menindaknya," tukasnya.

Sementara itu, dari pantauan Sindo dibeberapa pengadilan yang mengadili para pelanggar lalulintas juga tidak seperti yang telah ditentukan. Sidang pelanggaran yang biasa dilakukan setiap hari Jumat dipenuhi dengan calo.

Bahkan, pengambilan barang bukti tilang seperti SIM dan STNK juga tidak melalui sistem persidangan hanya dengan datang ke loket mendapatkan nomor dan membayar Rp100 ribu maka SIM atau STNK bisa diambil kembali.

Seperti di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para pelanggar cukup naik ke Lantai dua gedung pengadilan dan langsung mendaftar dengan memberikan surat tilangan yang ditukar dengan nomor antrian.

Setelah itu, Sindo yang menyamar sebagai pelanggar dipanggil. Tanpa adanya persidangan, petugas Pengadilan langsung memutuskan denda sebesar Rp100. Setelah membayar, SIM yang ditahan langsung diberikan.

Padahal, dari tata cara pengambilan surat tilangan yang tertempel di dinding pengadilan. Para pelanggar diwajibkan datang ke persidangan dengan mendaftar dan ikut persidangan.

Bahkan, denda yang diputuskan juga oleh hakim. Namun, kenyataannya tidak ada hakim untuk memutuskan denda.

Baca berita terkait:
Denda maksimal diterapkan pekan ini
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7344 seconds (0.1#10.140)