Sudah koodinasi tinggal pelaksanaannya saja

Senin, 04 November 2013 - 13:20 WIB
Sudah koodinasi tinggal...
Sudah koodinasi tinggal pelaksanaannya saja
A A A
Sindonews.com - Sanksi berat bagi penyerobot jalur busway tinggal implementasi saja. Pasalnya, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi kepada pihak terkait.

"Sudah koordinasi tinggal bagaimana pelaksanaannya saja," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Pudji Hartanto di Balai Kota Jakarta, Senin (4/11/2013).

Pudji menjelaskan, denda pengendara yang menerobos jalur bus way itu nantinya akan dilakukan hakim di pengadilan. Lanjutnya, bagi pengendara mobil akan disanksi sebesar Rp1 juta sedangkan motor Rp500 ribu. "Itu tergantung dari hakim yang melaksanakan sidang," tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum dalam penerapan denda ini bersifat preventif sama seperti razia cabut pentil yang sudah dilakukan kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. "Tindakan pencabutan pentil kan inovasi. Itu yang kita lakukan," tuturnya.

Ketika ditanya sanksi bagi petugas nakal di lapangan, Puji menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada aparatnya yang 'bermain'. Tambahnya, tindakan tegas tersebut akan dilakukan sesuai dengan aturan.

"Kita juga berharap kepada masyarakat yang melanggar dan akan ditindak, jangan coba-coba main mata atau kongkalikong. Kalau memang ada petugas yang 'bermain', laporkan saja," tandasnya.

Baca beriat terkait:
Pengamat pertanyakan sanksi Rp1 juta
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6683 seconds (0.1#10.140)