Polisi tunda terapkan denda Rp1 juta

Jum'at, 01 November 2013 - 11:06 WIB
Polisi tunda terapkan denda Rp1 juta
Polisi tunda terapkan denda Rp1 juta
A A A
Sindonews.com - Rencana denda maksimal yang akan dikenakan terhadap pelanggar lalu lintas penerobos jalur khusus Transjakarta yang sedianya akan dilakukan hari ini ternyata belum dilakukan.

Kepala Subdit Penegakan Hukum, Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya belum akan melaksanakan penerapan tersebut hari ini. Hal itu dikarenakan masih sebatas sosialisasi.

"Ya belum, bukan sekarang. Tapi setidaknya sudah dikabarkan," kata Hindarsono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Hindarsono menegaskan, saat ini pihaknya masih mendiskusikan kebijakan ini dengan sejumlah instansi seperti Pemprov DKI dan Kejaksaan. Namun, dia mengklaim, proses masih terus berjalan, dan pihaknya masih menunggu panggilan dari Pemprov DKI serta Kejaksaan.

"Kan Hakim yang memutuskan nantinya, kita hanya mengajukan," imbuhnya.

Hindarsono mengatakan, sekalipun denda Rp1 juta belum diterapkan, ia mengaku, sudah mengerahkan personelnya untuk proses sterilisasi busway yang sudah tiga hari dilaksanakan. Sterilisasi ini juga sudah dianggap berjalan optimal.

"Buktinya dalam dua hari sudah ada 600 kendaraan yang melanggar dan didominasi oleh sepeda motor. 600 pelanggar ini dari sejumlah koridor yang rawan seperti Koridor 6 Kawasan Ragunan-Dukuh atas dan Koridor 10 kawasan Cililitan-Tanjung Priok," jelasnya.

Baca berita terkait:
Pengamat pertanyakan sanksi Rp1 juta
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6596 seconds (0.1#10.140)