Denda maksimal penerobos busway berlaku November
A
A
A
Sindonews.com - Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan segera menerapkan denda tilang maksimal bagi para penerobos jalur Bus Transjakarta atau Busway.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, penerapan tersebut akan mereka lakukan secepatnya pada awal bulan November mendatang.
"Untuk denda tilang maksimal memang sudah bisa diterapkan pada bulan November mendatang," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Menurutnya pelanggaran lalu lintas sudah diatur di dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan No.22/2009 Juga sudah disebutkan besaran denda maksimal Rp1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
"Secepatnya ini bisa diterapkan dan tidak lagi butuh sosialisasi, karena rambu sudah ada dan di undang-undang juga sudah disebutkan," jelasnya.
Saat ditanyakan bagaimana mekanisme penilangan maksimal tersebut dia menjelaskan mekanismenya penindakan tidak ada perubahan sama saja dengan tilang biasa.
"Para pelanggar yang sudah lebih dari sekali sanskinya lebih berat," pungkasnya.
Baca juga: Penerobos busway bakal didenda Rp1 juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, penerapan tersebut akan mereka lakukan secepatnya pada awal bulan November mendatang.
"Untuk denda tilang maksimal memang sudah bisa diterapkan pada bulan November mendatang," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Menurutnya pelanggaran lalu lintas sudah diatur di dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan No.22/2009 Juga sudah disebutkan besaran denda maksimal Rp1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
"Secepatnya ini bisa diterapkan dan tidak lagi butuh sosialisasi, karena rambu sudah ada dan di undang-undang juga sudah disebutkan," jelasnya.
Saat ditanyakan bagaimana mekanisme penilangan maksimal tersebut dia menjelaskan mekanismenya penindakan tidak ada perubahan sama saja dengan tilang biasa.
"Para pelanggar yang sudah lebih dari sekali sanskinya lebih berat," pungkasnya.
Baca juga: Penerobos busway bakal didenda Rp1 juta
(ysw)