Tangerang tunggu DKI soal pengesahan UMK
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2014. Pasalnya, Pemkot Tangerang masih menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMK 2014.
Hal demikian dikatakan plt Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. Arief mengatakan, bahwa saat ini Pemkot bersama dengan dewan pengupahan kota (Depeko) masih melakukan penggodokan besaran UMK tersebut.
"Masih dibahas, belum final, naik atau tidaknya saya belum bisa memastikan apa-apa," katanya kepada wartawan di Tangerang, Senin (28/10/2013).
Terkait dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK hingga Rp3,7 juta, Arief mengatakan, dirinya tidak bisa mengomentari lebih banyak terkait itu. Tetapi dia hanya berharap, buruh sejahtera dan pengusaha bisa terus menjalankan usahanya.
"Ya namanya tuntutan wajar-wajar saja, tapi nantikan Depeko bisa melihat segalanya dari segala sisi, baik dari perusahaan, buruh dan pemerintah. Yang pasti kita berharap UMK bisa mensejahterakan buruh dan pengusaha bisa tetap berinvestasi," tegasnya.
Menurut Arief, untuk Kota Tangerang sendiri perumusan UMK 2014 akan rampung pada akhir November, dimana menunggu DKI Jakarta terlebih dahulu yang informasinya akan disahkan pada 1 November mendatang.
Sebelumnya diberitakan, buruh Tangerang menuntut UMK 2014 naik sebesar 50 persen atau menjai Rp3,7 juta per bulan, dari sebelumnya Rp2,2 juta per bulan.
Selain itu mereka menuntut pemerintah segera mengesahkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2014.
Hal demikian dikatakan plt Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. Arief mengatakan, bahwa saat ini Pemkot bersama dengan dewan pengupahan kota (Depeko) masih melakukan penggodokan besaran UMK tersebut.
"Masih dibahas, belum final, naik atau tidaknya saya belum bisa memastikan apa-apa," katanya kepada wartawan di Tangerang, Senin (28/10/2013).
Terkait dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK hingga Rp3,7 juta, Arief mengatakan, dirinya tidak bisa mengomentari lebih banyak terkait itu. Tetapi dia hanya berharap, buruh sejahtera dan pengusaha bisa terus menjalankan usahanya.
"Ya namanya tuntutan wajar-wajar saja, tapi nantikan Depeko bisa melihat segalanya dari segala sisi, baik dari perusahaan, buruh dan pemerintah. Yang pasti kita berharap UMK bisa mensejahterakan buruh dan pengusaha bisa tetap berinvestasi," tegasnya.
Menurut Arief, untuk Kota Tangerang sendiri perumusan UMK 2014 akan rampung pada akhir November, dimana menunggu DKI Jakarta terlebih dahulu yang informasinya akan disahkan pada 1 November mendatang.
Sebelumnya diberitakan, buruh Tangerang menuntut UMK 2014 naik sebesar 50 persen atau menjai Rp3,7 juta per bulan, dari sebelumnya Rp2,2 juta per bulan.
Selain itu mereka menuntut pemerintah segera mengesahkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2014.
(mhd)