Ini 5 tuntutan buruh dalam aksi mogok nasional
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menegaskan ada lima tuntutan buruh dalam aksi mogok nasional yang berlangsung mulai 28-31 Oktober 2013.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, selama ini buruh gerah dengan sikap pemerintah yang hanya memberikan janji-janji untuk menyejahterakan buruh. Hari ini, buruh akan membuktikan bahwa mereka tidak tinggal diam dengan sikap pemerintah.
"Ini bagian dari keresahan kita pada tuntutan kita yang belum direalisasikan. Puncaknya, pada 31 Oktober nanti buruh akan melumpuhkan aktivitas tempat kerja mereka," kata Said ketika dihubungi Sindonews, Senin (28/10/2013).
Dijelaskan, dalam aksi yang akan diikuti 3 juta buruh seluruh indonesia tersebut, ada lima poin penting tuntuta buruh.
"Yang paling utama adalah kenaikan upah sebesar 50 persen dari upah saat ini," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, buruh menginginkan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, per 1 januari 2014, bukan bertahap hingga 2019.
Kemudian hapus Outsourching disemua perusahaan, terutama di Badan Usaha. Milik Negara (BUMN) dan sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT), serta cabut Undang-Undang Organisasi Masyarakat yang sudah ditetapkan DPRD.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, selama ini buruh gerah dengan sikap pemerintah yang hanya memberikan janji-janji untuk menyejahterakan buruh. Hari ini, buruh akan membuktikan bahwa mereka tidak tinggal diam dengan sikap pemerintah.
"Ini bagian dari keresahan kita pada tuntutan kita yang belum direalisasikan. Puncaknya, pada 31 Oktober nanti buruh akan melumpuhkan aktivitas tempat kerja mereka," kata Said ketika dihubungi Sindonews, Senin (28/10/2013).
Dijelaskan, dalam aksi yang akan diikuti 3 juta buruh seluruh indonesia tersebut, ada lima poin penting tuntuta buruh.
"Yang paling utama adalah kenaikan upah sebesar 50 persen dari upah saat ini," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, buruh menginginkan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, per 1 januari 2014, bukan bertahap hingga 2019.
Kemudian hapus Outsourching disemua perusahaan, terutama di Badan Usaha. Milik Negara (BUMN) dan sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT), serta cabut Undang-Undang Organisasi Masyarakat yang sudah ditetapkan DPRD.
(ysw)