Denda maksimal, polisi jamin tak mau 86
A
A
A
Sindonews.com - Regulasi sanksi denda maksimal bagi pelanggar yang nekat menerobos jalur bus TransJakarta ditengarai menjadi lahan baru untuk mengambil keuntungan seperti damai di tempat. Namun, polisi menjamin kebijakan tersebut akan berjalan tanpa kecurangan.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, penegakan hukum adalah yang utama dan tidak boleh dilanggar oleh pelaksana tugas di lapangan.
"Sudah kita sampaikan kepada Kasat di tingkat Polres dan Polda. Kami harapkan anggota di lapangan bisa menjalankan tugas tanpa ada damai," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10/2013).
Menurut Hindarsono, realisasi sanksi tersebut masih menunggu keputusan dari para stakeholder. Jika sudah ada persetujuan maka polisi dapat segera menerapkan kebijakan baru itu.
"Kita sudah sampaikan pengajuan sanksi ini ke Pak Wagub Basuki Tjahaja Purnama. Nanti setelah itu hakim akan memutuskan denda sesuai yang disepakati," tuturnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengusulkan denda maksimal bagi penerobos jalur Bus Transjakarta. Besaran denda yang dimaksud adalah, untuk kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta sedangkan untuk roda dua Rp500 ribu.
Baca juga: Penerobos busway bakal didenda Rp1 juta
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, penegakan hukum adalah yang utama dan tidak boleh dilanggar oleh pelaksana tugas di lapangan.
"Sudah kita sampaikan kepada Kasat di tingkat Polres dan Polda. Kami harapkan anggota di lapangan bisa menjalankan tugas tanpa ada damai," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10/2013).
Menurut Hindarsono, realisasi sanksi tersebut masih menunggu keputusan dari para stakeholder. Jika sudah ada persetujuan maka polisi dapat segera menerapkan kebijakan baru itu.
"Kita sudah sampaikan pengajuan sanksi ini ke Pak Wagub Basuki Tjahaja Purnama. Nanti setelah itu hakim akan memutuskan denda sesuai yang disepakati," tuturnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengusulkan denda maksimal bagi penerobos jalur Bus Transjakarta. Besaran denda yang dimaksud adalah, untuk kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta sedangkan untuk roda dua Rp500 ribu.
Baca juga: Penerobos busway bakal didenda Rp1 juta
(ysw)