Ribuan buruh Tangerang ancam mogok kerja
A
A
A
Sindonews.com - Ribuan buruh se-Tangerang Raya mengancam mogok kerja jika pemerintah tidak mengabulkan tuntuan mereka untuk menaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2014 sebesar 50 persen menjadi Rp3,7 juta perbulan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya Riden Hatam Azis mengatakan, aksi mogok kerja serempak akan dilakukan buruh dari berbagai serikat pekerja di Tangerang pada 30 Oktober hingga 1 November 2013.
"Saat ini kita masih konsolidasi diinternal masing-masing serikat buruh. Kita akan monitoring sikap pemerintah daerah dan pusat hingga tanggal 29 Oktober. Jika tuntutan kita tidak ditanggapi, sekitar 20 ribu buruh yang tergadung dalam serikat pekerja akan mogok dan turun ke jalan," katanya, Minggu (27/10/2013).
Dia menjelaskan, tuntutan buruh adalah menaikan UMK sebesar 50 persen dari sebelumnya tahun 2013 sebesar Rp2,2 juta per bulan, menjadi Rp3,7 juta per bulan.
Selain itu juga pemerintah harus segera mengesahkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2014.
“Sistem itu harus jalan harus berjalan tanpa kecuali dan tidak bertahap," ungkap Riden.
Ditanya terkait penolakan pengusaha terhadap UMK sebesar Rp3,7 juta karena dinilai akan membuat bangkrut perusahaan, Riden menilai itu hanya alasan saja.
"Faktanya, UMK 2013 sebesar Rp2,2 juta tetap berjalan, tidak ada pabrik di Tangerang yang bangkrut dan hengkang. Memang ada perusahaan yang ditangguhkan, tapi tidak banyak," katanya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya Riden Hatam Azis mengatakan, aksi mogok kerja serempak akan dilakukan buruh dari berbagai serikat pekerja di Tangerang pada 30 Oktober hingga 1 November 2013.
"Saat ini kita masih konsolidasi diinternal masing-masing serikat buruh. Kita akan monitoring sikap pemerintah daerah dan pusat hingga tanggal 29 Oktober. Jika tuntutan kita tidak ditanggapi, sekitar 20 ribu buruh yang tergadung dalam serikat pekerja akan mogok dan turun ke jalan," katanya, Minggu (27/10/2013).
Dia menjelaskan, tuntutan buruh adalah menaikan UMK sebesar 50 persen dari sebelumnya tahun 2013 sebesar Rp2,2 juta per bulan, menjadi Rp3,7 juta per bulan.
Selain itu juga pemerintah harus segera mengesahkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2014.
“Sistem itu harus jalan harus berjalan tanpa kecuali dan tidak bertahap," ungkap Riden.
Ditanya terkait penolakan pengusaha terhadap UMK sebesar Rp3,7 juta karena dinilai akan membuat bangkrut perusahaan, Riden menilai itu hanya alasan saja.
"Faktanya, UMK 2013 sebesar Rp2,2 juta tetap berjalan, tidak ada pabrik di Tangerang yang bangkrut dan hengkang. Memang ada perusahaan yang ditangguhkan, tapi tidak banyak," katanya.
(ysw)