31 Oktober, buruh ancam mogok nasional

Kamis, 24 Oktober 2013 - 19:56 WIB
31 Oktober, buruh ancam...
31 Oktober, buruh ancam mogok nasional
A A A
Sindonews.com - Seluruh forum Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) Kota Depok siap melaksanakan instruksi aksi mogok nasional dan menghentikan aktifitas kerja diseluruh perusahaan.

Sedikitnya lebih dari enam serikat pekerja siap menjalankan aksi tersebut. Di antaranya SP FSPMI, SP KEP, SP RTMM, ASPEK Indonesia, SP LEM, dan SP FARKES tuntutan mereka yakni menolak dan menyatakan Inpres Nomor 9 tahun 2013 Inkonstitusional tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Para buruh juga meminta, agar pemerintah menghapus outsourching dan tolak upah murah, serta mengupayakan agar UMK Kota Depok tahun 2014 sama dengan UMP DKI atau sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari UMK Depok tahun 2013.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menerima audiensi SP buruh di ruang kerjanya. Mogok nasional rencananya akan dilakukan pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2013 mendatang.

"Instruksi Presiden (SBY) secara intern kepada para menteri yang terkait dengan upah minimum. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Dirjen PHI pada rapat, yang mengatakan bahwa dewan pengupahan tidak ada sanksi apapun atas Inpres tersebut karena itu adalah arahan Presiden pada jajarannya secara intern," ujarnya di Balai Kota Depok, Kamis (24/10/2013).

Ia menambahkan, jika ada kesulitan atau ketidaksesuaian di lapangan, agar dicoba kaji bersama dan memohon kepada Presiden agar Inpres tersebut dicabut sehingga tidak banyak terjadi esepsi atau kerugian.

"Terima kasih atas informasinya, untuk permintaan tersebut, kami akan lakukan rapat segera dengan Polres dan Muspida sehingga terjadi pemahaman yang bagus dan stabilitas kondisi di Kota Depok tetap terjaga," tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko mengatakan, aksi unjuk rasa adalah hak. Namun ia meminta, untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban saat berunjuk rasa.

"Sampaikan aspirasi dengan dialog, dengan cara yang tidak melanggar aturan, sehingga tetap kondusif. Yang penting adalah pesannya tersampaikan, ada keputusan, dan kondisi tetap aman," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)