Penerobos busway bakal didenda Rp1 juta

Kamis, 24 Oktober 2013 - 14:15 WIB
Penerobos busway bakal didenda Rp1 juta
Penerobos busway bakal didenda Rp1 juta
A A A
Sindonews.com - Kendati sudah diberi surat tilang, ternyata penyerobot busway di sejumlah koridor masih tinggi. Untuk itu, Polda Metro Jaya akan menerapkan denda maksimal bagi penyerobot busway.

Selama ini, polisi memberikan surat tilang dan menerapkan denda antara Rp50 ribu-Rp100 ribu. Kenyataannya, denda tersebut tidak memberi efek jera sehingga masih saja ada pengendara yang nekat.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada kejaksaan untuk memberikan denda maksimal terhadap para penerobos busway.

Menurutnya, usulan yang diajukan adalah denda untuk kendaraan roda empat adalah Rp1 juta sedangkan roda dua Rp500 ribu. "Kita sudah ajukan, dan sedang dikaji," katanya, Kamis (24/10/2013).

Menurutnya, minimnya denda tilang selama ini yang hanya Rp50-100 ribu tidak membuat penerobos busway jera. Sehingga, setiap harinya pelanggaran masih cukup banyak.

Hindarsono menuturkan, setiap pelanggar sudah pasti ditindak. Namun, tetap saja pengendara terus menerobos busway.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6627 seconds (0.1#10.140)