Perda pajak warteg akan direvisi

Minggu, 06 Oktober 2013 - 20:29 WIB
Perda pajak warteg akan...
Perda pajak warteg akan direvisi
A A A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak bagi rumah makan warteg (warung Tegal), dinilai memberatkan para pengusaha kecil dan menengah. Karena itu Perda tentang pajak warteg bakal direvisi.

"Perdanya kan sudah ada, tapi ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2013).

Jokowi mengatakan, pihaknya akan mengupayakan dilakukan revisi agar usaha kecil seperti warteg tidak dibebani dengan pajak. Ia menilai, masih banyak objek pajak yang lebih layak untuk dikenakan pajak, ketimbang harus membebani usaha rakyat kecil.

"Nanti akan kita mintakan revisi lagilah. Masa warteg kecil-kecil, kayak kita kurang objek pajak saja. Kan objek pajak banyak sekali. Gede-gede saja banyak yang belum, masa ngurusin yang kecil-kecil seperti itu," tukasnya.

Ia berjanji untuk tidak membebani usaha rakyat kecil dengan pungutan pajak yang memberatkan.
"Ya tanyakan ke pengusaha wartegnya dong tanggapan soal pajak warteg. Musti senang mereka kalau enggak kena pajak," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5366 seconds (0.1#10.140)