Hari ini, 673.938 warga Kota Bogor pilih pemimpin
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 673.938 warga Kota Bogor hari ini memilih pemimpinnya untuk lima tahun ke depan (2014-2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor optimistis tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Bogor pada hari ini bisa mencapai 75 persen.
"Di tengah menurunnya tingkat partispasi publik dalam pilkada di beberapa daerah, saya yakin dengan upaya yang kita lakukan dalam menekan golput dapat tercapai," ujar Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman di Bogor, Sabtu (14/9/2013).
Ia menjelaskan, sebanyak 673.938 warga Kota Bogor sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal mencoblos yang tersebar di 1.814 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jumlah pemilih itu merupakan DPT yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka perihal perubahan jumlah pemilih terdaftar Pilkada Kota Bogor pada Sabtu (7 September 2013) lalu," terangnya.
Selain itu, Agus menambahkan apabila ada DPT yang bermasalah seperti pemilih ganda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, kemudian pemilihnya sudah meninggal dunia, dan warga yang masih belum memenuhi syarat tapi tercatat, pihak akan mencoret dari daftar pemilih.
"Sehingga pemilih yang memenuhi syarat hanya terdaftar satu kali dalam daftar pemilih. Pemilih tersebut tidak akan diberikan surat pemberitahuan/undangan untuk memilih di TPS dan surat undangan tersebut akan langsung kita amankan agar tidak disalahgunakan," tandasnya.
"Di tengah menurunnya tingkat partispasi publik dalam pilkada di beberapa daerah, saya yakin dengan upaya yang kita lakukan dalam menekan golput dapat tercapai," ujar Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman di Bogor, Sabtu (14/9/2013).
Ia menjelaskan, sebanyak 673.938 warga Kota Bogor sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal mencoblos yang tersebar di 1.814 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jumlah pemilih itu merupakan DPT yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka perihal perubahan jumlah pemilih terdaftar Pilkada Kota Bogor pada Sabtu (7 September 2013) lalu," terangnya.
Selain itu, Agus menambahkan apabila ada DPT yang bermasalah seperti pemilih ganda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, kemudian pemilihnya sudah meninggal dunia, dan warga yang masih belum memenuhi syarat tapi tercatat, pihak akan mencoret dari daftar pemilih.
"Sehingga pemilih yang memenuhi syarat hanya terdaftar satu kali dalam daftar pemilih. Pemilih tersebut tidak akan diberikan surat pemberitahuan/undangan untuk memilih di TPS dan surat undangan tersebut akan langsung kita amankan agar tidak disalahgunakan," tandasnya.
(kri)