67 PNS Pemkot Jakbar dijemur
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 67 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), di jemur di halaman kantor tersebut. Dijemurnya para PNS itu, lantaran puluhan PNS tersebut tidak menghadiri Apel Senin pagi.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Bambang Musyawardhana mengatakan, sanksi tegas itu dilakukan agar kedepanya PNS dilingkungan Wali Kota Jakarta Barat, memiliki kedisiplinan yang ketat. Menurutnya, untuk menjalankan roda pemerintahan harus dimulai dari kedisiplinan.
"Sudah lama kami memonitoring para pegawai yang tidak hadir dalam Apel rutin senin pagi. Untuk itu sanksi seperti ini kami lakukan," kata Bambang Musyawardhana kepada wartawan, Senin (9/9/2013).
Bambang menjelaskan, dari 1.022 pegawai yang seharusnya mengikuti Apel, diketahui tidak hadir sebanyak 67 pegawai. Kebanyakan dari mereka adalah pegawai dari suku Dinas Perumahan, ketenaga kerjaa, Suku Dinas PU Air. Namun, setelah pihaknya memanggil 67 pegawai tersebut, nyatanya hanya 20 yang hadir.
Dengan demikian, kata Bambang, pihaknya akan meminta kepada Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Pemkot Jakarta Barat untuk memanggil ke 47 pegawai tersebut dan dimintai keterangan alasan ketidak hadirannya.
Nantinya, jika alasan mereka tidak jelas dan mengada-ngada, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Seperti misalnya penundaan kenaikan pangkat dan lain sebagainya.
"Ini adalah tindakan efek jera bagi para pegawai. Bahkan jika para pegawai ini didapatkan tidak hadir kembali selama tiga kali, aturan sanksi tegas lainya akan dikenakan kepada merekan" ungkapnya.
Proses penjemuran yang dilakukan di halaman Kantor Wali Kota pukul 13.00 WIB dengan berdiri selama 20 menit, itu rupanya memberi efek jera bagi ke 20 peserta.
Seperti misalnya salah satu pegawai dari Suku Dinas Perumahan yang enggan disebutkan namanya itu berjanji tidak akan mengulanginya. Adapun alasan dirinya tidak mengikuti apel lantaran dirinya terjebak macet.
"Saya berangkat pukul 05.00 WIB dari Tangerang agar tidak telat, namun kenyataannya di jalan sangat macet parah dan akhirnya saya terlambat mengikuti Apel. Saya tidak akan mengulanginya," jelasnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Bambang Musyawardhana mengatakan, sanksi tegas itu dilakukan agar kedepanya PNS dilingkungan Wali Kota Jakarta Barat, memiliki kedisiplinan yang ketat. Menurutnya, untuk menjalankan roda pemerintahan harus dimulai dari kedisiplinan.
"Sudah lama kami memonitoring para pegawai yang tidak hadir dalam Apel rutin senin pagi. Untuk itu sanksi seperti ini kami lakukan," kata Bambang Musyawardhana kepada wartawan, Senin (9/9/2013).
Bambang menjelaskan, dari 1.022 pegawai yang seharusnya mengikuti Apel, diketahui tidak hadir sebanyak 67 pegawai. Kebanyakan dari mereka adalah pegawai dari suku Dinas Perumahan, ketenaga kerjaa, Suku Dinas PU Air. Namun, setelah pihaknya memanggil 67 pegawai tersebut, nyatanya hanya 20 yang hadir.
Dengan demikian, kata Bambang, pihaknya akan meminta kepada Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Pemkot Jakarta Barat untuk memanggil ke 47 pegawai tersebut dan dimintai keterangan alasan ketidak hadirannya.
Nantinya, jika alasan mereka tidak jelas dan mengada-ngada, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Seperti misalnya penundaan kenaikan pangkat dan lain sebagainya.
"Ini adalah tindakan efek jera bagi para pegawai. Bahkan jika para pegawai ini didapatkan tidak hadir kembali selama tiga kali, aturan sanksi tegas lainya akan dikenakan kepada merekan" ungkapnya.
Proses penjemuran yang dilakukan di halaman Kantor Wali Kota pukul 13.00 WIB dengan berdiri selama 20 menit, itu rupanya memberi efek jera bagi ke 20 peserta.
Seperti misalnya salah satu pegawai dari Suku Dinas Perumahan yang enggan disebutkan namanya itu berjanji tidak akan mengulanginya. Adapun alasan dirinya tidak mengikuti apel lantaran dirinya terjebak macet.
"Saya berangkat pukul 05.00 WIB dari Tangerang agar tidak telat, namun kenyataannya di jalan sangat macet parah dan akhirnya saya terlambat mengikuti Apel. Saya tidak akan mengulanginya," jelasnya.
(mhd)