Pemkab Tangerang bakal kutip pekerja asing

Senin, 09 September 2013 - 12:25 WIB
Pemkab Tangerang bakal kutip pekerja asing
Pemkab Tangerang bakal kutip pekerja asing
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatat, saat ini terdapat ratusan warga negara asing (WNA) yang bekerja di wilayahnya. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemkab Tangerang akan menerapkan retribusi bagi para WNA tersebut.

Data Pemkab Tangerang menyebutkan, tahun 2013 ini tercatat WNA di wilayahnya berdasarkan SKTT sejak 7 Januari hingga 12 Agustus 2013 sebanyak 978 orang. KTP WNA dari 25 Februari hingga 20 Agustus tahun 2013 sebanyak 21 orang. KK WNA 25 Februari hingga 20 Agustus tahun 2013 sebanyak 19 orang.

“Kami usulkan Raperda ke DPRD mengenai kewajiban tenaga asing untuk membayar retribusi," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di kantornya, Senin (9/9/2013).

Dalam Raperda tersebut, lanjutnya, juga akan ada sanksi bagi WNA yang melanggar ketentuan. Terkait besarannya retribusi yang akan ditarik, saat ini masih dalam pembahasan.

“Dengan penarikan retribusi ini juga bermanfaat untuk pendataan kebaradaan tenaga asing, sehingga akan lebih baik kedepannya,” ucapnya.

Keberadaan WNA yang melakukan berbagai aktivitasnya di wilayah Kabupaten Tangerang, Zaki berharap dapat lebih bersinergi, ia berharap keberadaan tenaga asing dapat membantu dalam membina tenaga kerja lokal.

“Tenaga asing yang tidak memiliki izin tinggal, langsung kami deportasi bekerjasama dengan Kantor Imigrasi. Kemudian perusahaannya disanksi berupa denda dan atau sanksi tegas lainnya,” tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4710 seconds (0.1#10.140)