Ribuan koperasi bodong di Tangerang akan ditertibkan
A
A
A
Sindonews.com - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten tangerang akan menertibkan ribuan koperasi yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini untuk memastikan bahwa Pemkab Tangerang memiliki koperasi yang sehat.
Menurut data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tangerang, saat ini terdapat sekira 1.200 koperasi. Namun hingga kini legalitas ribuan koperasi tersebut belum jelas.
Kabupaten Tangerang patut waspada, karena warganya sempat tertipu dengan ulah oknum pengurus KOperasi Langit Biru yang membuat sejumlah warga mengamuk.
"Sejauh ini kesehatan koperasi yang ada belum diketahui secara pasti," ujar Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang E. Farida, Jumat (6/9/2013).
Farida berjanji, pihaknya akan melakukan verifikasi untuk menertibkan banyaknya koperasi yang menjamur di Kabupaten Tangerang.
"Penertiban akan dilakukan, agar menjadi bahan evaluasi untuk mejalankan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2012," katanya.
Menurut Farida, di dalam Undang-undang terbaru tersebut Kementrian Koperasi mengintruksikan agar di setiap Kabupaten dan Kota harus memiliki empat koperasi yang kuat dan jelas.
"Yakni yang bergerak pada dalam bidang Produksi, simpan pinjam keuangan, jasa dan koperasi konsumen," tandasnya.
Menurut data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tangerang, saat ini terdapat sekira 1.200 koperasi. Namun hingga kini legalitas ribuan koperasi tersebut belum jelas.
Kabupaten Tangerang patut waspada, karena warganya sempat tertipu dengan ulah oknum pengurus KOperasi Langit Biru yang membuat sejumlah warga mengamuk.
"Sejauh ini kesehatan koperasi yang ada belum diketahui secara pasti," ujar Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang E. Farida, Jumat (6/9/2013).
Farida berjanji, pihaknya akan melakukan verifikasi untuk menertibkan banyaknya koperasi yang menjamur di Kabupaten Tangerang.
"Penertiban akan dilakukan, agar menjadi bahan evaluasi untuk mejalankan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2012," katanya.
Menurut Farida, di dalam Undang-undang terbaru tersebut Kementrian Koperasi mengintruksikan agar di setiap Kabupaten dan Kota harus memiliki empat koperasi yang kuat dan jelas.
"Yakni yang bergerak pada dalam bidang Produksi, simpan pinjam keuangan, jasa dan koperasi konsumen," tandasnya.
(ysw)