3.400 WNA bermukim di Kabupaten Tangerang

Kamis, 29 Agustus 2013 - 23:27 WIB
3.400 WNA bermukim di Kabupaten Tangerang
3.400 WNA bermukim di Kabupaten Tangerang
A A A
Sindonews.com - Kabupaten Tangerang menduduki peringkat terbanyak bermukimnya Warga Negara Asing (WNA). Dari Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdapat 3.400 warga asing yang tinggal di Kabupaten Tangerang.

"Mayoritas mereka adalah beraktifitas di sektor perindustrian," ujar Kepala Seksi Pendaftaran Orang Asing Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tita Rosita kepada wartawan, Kamis (29/8/2013).

Tita mengatakan, data orang asing sejak tahun 2012 yang terdaftar di Disdukcapil berdasarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) berjumlah 1.844 orang, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 15 orang, dan berdasarkan Kartu Keluarga (KK) WNA sebanyak 12 orang.

"Untuk tahun 2013 ini WNA yang tercatat berdasarkan SKTT sejak 7 Januari hingga 12 Agustus sebanyak 978 orang, KTP WNA 25 Februari hingga 20 Agustus tahun 2013 sebanyak 21 orang, KK WNA 25 Februari hingga 20 Agustus tahun 2013 sebanyak 19 orang. Totalnya kurang lebih ada 3.400-an orang WNA di Kabupaten Tangerang, terbanyak se-Banten," terangnya.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Cupi Mutia juga menambahkan, data ini diungkapkan dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan.

Selain itu UU Nomor 6 /2011 tentang keimigrasian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49/2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah, dan Permenaker Nomor 97/2012 tentang izin memperkerjakan tenaga asing.

"Agar setiap penduduk dan pendatang memiliki dokumen identitas penduduk yang legal sesuai dengan perundang-undangan," tambahnya.

Dia juga mengatakan, peserta sosialisasi ini sebanyak 129 orang, terdiri dari 29 orang kasi pemerintahan pada 29 kecamatan dan 100 orang dari aparat desa dan kelurahan se-Kabupaten Tangerang.

Serta narasumber berasal dari Kantor Imigrasi, Polresta Tangerang, Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Memberikan penyuluhan, pengawasan, menyediakan data itu merupakan tanggung jawab Disdukcapil," tandas Cupi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4840 seconds (0.1#10.140)