Wali Kota Tangerang dilaporkan ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang warganya. WH dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi setelah mengeluarkan kebijakan dari sektor perizinan di lingkup Pemkot Tangerang.
Berdasarkan informasi, warga yang berani melaporkan orang nomor satu di tangerang itu bernama Darussalam, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Kota Tangerang. Laporan itu dilakukan pada 23 Agustus 2013 lalu.
"Saya melaporkan adanya dugaan kejahatan terorganisir di lembaga yang punya kewenangan untuk mengeluarkan izin dengan terlapor pemilik penanggung jawab yang mengeluarkan SK dalam hal ini pejabat tertinggi di Pemkot Tangerang," kata Darussalam saat ditemui, Kamis (29/8/2013).
Dugaan kejahatan terorganisir di lingkungan perizinan, dikatakan Darussalam, sudah terstruktur mulai dari akar rumput hingga pucuk tertinggi.
"Dalam laporan saya substansinya adalah menyampaikan informasi dan dokumen terkait dugaan tindak pidana kejahatan kera putih. Kejahatan terjadi dalam sektor perizinan di Kota Tangerang, dimana pemberi kebijakan menerima gratifikasi berupa uang dan barang setelah mengeluarkan produk izin pembangunan property di Kota Tangerang mulai tahun 2011," kata dia.
Dia kembali menjelaskan, gratifikasi yang diterima WH dalam beberapa termin. Yaitu pada tahun 2011 berupa barang mewah senilai Rp800 juta dan uang senilai Rp5 miliar sampai Rp6 miliar.
"Gratifikasi ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran saya dan juga juga adanya wistle blower dari lingkup internal mereka yang kecewa. Gratiifikasinya itu diberikan setelah dikeluarkannya surat keputusan izin lokasi salah satu proyek property," tegasnya
Laporan ke KPK yang dilakukannya, menurutnya, sudah lengkap dan hanya tinggal menyerahkan satu alat bukti terkait hal yang dilaporkan untuk pengungkapan.
Berdasarkan informasi, warga yang berani melaporkan orang nomor satu di tangerang itu bernama Darussalam, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Kota Tangerang. Laporan itu dilakukan pada 23 Agustus 2013 lalu.
"Saya melaporkan adanya dugaan kejahatan terorganisir di lembaga yang punya kewenangan untuk mengeluarkan izin dengan terlapor pemilik penanggung jawab yang mengeluarkan SK dalam hal ini pejabat tertinggi di Pemkot Tangerang," kata Darussalam saat ditemui, Kamis (29/8/2013).
Dugaan kejahatan terorganisir di lingkungan perizinan, dikatakan Darussalam, sudah terstruktur mulai dari akar rumput hingga pucuk tertinggi.
"Dalam laporan saya substansinya adalah menyampaikan informasi dan dokumen terkait dugaan tindak pidana kejahatan kera putih. Kejahatan terjadi dalam sektor perizinan di Kota Tangerang, dimana pemberi kebijakan menerima gratifikasi berupa uang dan barang setelah mengeluarkan produk izin pembangunan property di Kota Tangerang mulai tahun 2011," kata dia.
Dia kembali menjelaskan, gratifikasi yang diterima WH dalam beberapa termin. Yaitu pada tahun 2011 berupa barang mewah senilai Rp800 juta dan uang senilai Rp5 miliar sampai Rp6 miliar.
"Gratifikasi ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran saya dan juga juga adanya wistle blower dari lingkup internal mereka yang kecewa. Gratiifikasinya itu diberikan setelah dikeluarkannya surat keputusan izin lokasi salah satu proyek property," tegasnya
Laporan ke KPK yang dilakukannya, menurutnya, sudah lengkap dan hanya tinggal menyerahkan satu alat bukti terkait hal yang dilaporkan untuk pengungkapan.
(mhd)