Razia angkutan umum, 39 kendaraan ditilang

Rabu, 28 Agustus 2013 - 17:40 WIB
Razia angkutan umum, 39 kendaraan ditilang
Razia angkutan umum, 39 kendaraan ditilang
A A A
Sindonews.com - Untuk memberikan rasa nyaman terhadap pengguna angkutan umum, Ditlantas Polda Metro hari ini menggelar razia angkutan umum tidak layak jalan. Dalam razia hari pertama, 39 angkutan umum ditilang.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menjelaskan, para pelanggar itu selanjutnya diberikan surat tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

"Hasil operasi angkutan umum hari ini, 39 tilang dengan barang bukti STNK sebanyak 27, SIM 3 buah, KIR 9 buah," kata Hindarsono kepada wartawan, Rabu (28/8/2013).

Hindarsono menjelaskan, operasi tersebut hari ini mereka gelar di beberapa titik, seperti Terminal Lebak bulus dengan hasil 15 tilang yang mendapatkan SIM dua buah, STNK 8 dan KIR 5. Sedangkan di Terminal Pasar Minggu, 24 kendaraan ditilang dengan barang bukti STNK 19, SIM satu, dan empat buku KIR.

Razia dilakukan karena seringnya kecelakaan disebabkan kondisi angkutan yang tidak layak serta ketidaklengkapan surat kendaraan. Sanksi dikandangkan akan dilakukan bagi angkutan yang kondisinya tidak layak.

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan , operasi tersebut dilaksanakan untuk meminimalisir maraknya kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.

"Nantinya kami akan langsung kandangkan bila angkutan umum itu tidak laik dan surat-surat kendaraan tidak lengkap, termasuk pengemudi yang tidak memiliki SIM," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5518 seconds (0.1#10.140)