Untuk THR, Pospol Pademangan Timur palak perusahaan
A
A
A
Sindonews.com - Tidak hanya ormas, ternyata Polisi juga meminta dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah perusahaan. Kabar ini beredar santer di dunia maya, namun POlda Metro Jaya membantah kabar tersebut.
Dalam salahsatu postingan di forum dunia maya Kaskus, tersiar kabar kalau POs Polisi Pademangan Timur membuat proposal yang intinya meminta sumbangan dari sejumlah perusahaan untuk THR anggota Banpol Pos Pademangan Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan hal tersebut tidak mereka temukan.
"Surat itu tidak ada. Sudah dicek," kata Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8/2013).
Rikwanto juga mengklaim, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan merasa dirugikan terkait permintaan jatah THR yang dilayangkan anggota kepolisian terhadap sejumlah pengusaha.
"Belum ada laporan yang masuk. Kalau ada yang seperti itu diharapkan agar dilaporkan saja," tukasnya.
Rikwanto pun menghimbau kepada para pengusaha agar tidak mudah percaya terhadap hal-hal seperti itu.
"Apalagi kondisi sekarang memang dilarang meminta maupun memberi kaitan dengan gratifikasi yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Dalam salahsatu postingan di forum dunia maya Kaskus, tersiar kabar kalau POs Polisi Pademangan Timur membuat proposal yang intinya meminta sumbangan dari sejumlah perusahaan untuk THR anggota Banpol Pos Pademangan Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan hal tersebut tidak mereka temukan.
"Surat itu tidak ada. Sudah dicek," kata Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8/2013).
Rikwanto juga mengklaim, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan merasa dirugikan terkait permintaan jatah THR yang dilayangkan anggota kepolisian terhadap sejumlah pengusaha.
"Belum ada laporan yang masuk. Kalau ada yang seperti itu diharapkan agar dilaporkan saja," tukasnya.
Rikwanto pun menghimbau kepada para pengusaha agar tidak mudah percaya terhadap hal-hal seperti itu.
"Apalagi kondisi sekarang memang dilarang meminta maupun memberi kaitan dengan gratifikasi yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
(ysw)