Bermodalkan KTP, PKL dapatkan kios di Blok G

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 15:40 WIB
Bermodalkan KTP, PKL...
Bermodalkan KTP, PKL dapatkan kios di Blok G
A A A
Sindonews.com - Untuk menempati Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta pusat, para PKL hanya dimintai fotokopi KTP. Setelah enam bulan, baru para PKL tersebut diebbani biaya sebesar Rp5,5 juta permeter yang bisa dicicil selama tiga tahun.

Kepala Pasar Blok G Tanah Abang, Warimin membeberkan jangka waktu sewa bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan menempati kios di blok G minimal 20 tahun.

"Persyaratannya cuma fotokopi KTP saja," kata Warimin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (2/7/2013).

Ia menjelaskan, harga sewa kios yang akan dibebankan kepada pedagang berkisar antara Rp5,5 juta permeter. Sedangkan luas masing-masing kios perunitnya sekitar 2,6 meter.

PKL yang berdagang di gedung Blok G nantinya diharuskan membayar Down Payment (DP) sebesar 20 persen dari total sewa kios.

"Jadi setiap pedagang akan dikenakan biaya sekitar Rp13-15 juta. Pembayarannya dicicil sampai tiga tahun. Kita sudah berikan murah dari awal," terangnya.

Warimin menambahkan, selain harus membayar sewa Rp13-15 juta selama 20 tahun, PKL juga dibebankan biaya retribusi permeter sebesar Rp2.000 perhari. Jadi, apabila kios berukuran tiga meter, maka beban biaya retribusinya Rp6.000.

"Kalau retribusi harian juga sudah dari awal. Harga listrik dan air disesuaikan penggunaan. Tapi per meter kayaknya di bawah Rp2.000," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7150 seconds (0.1#10.140)