Miliki air soft gun, Franky dihukum ringan

Senin, 15 Juli 2013 - 19:18 WIB
Miliki air soft gun, Franky dihukum ringan
Miliki air soft gun, Franky dihukum ringan
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) mevonis anak buak Hercules, Franky Hercules Kili-kili lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, senjata api itu merupakan airsoft gun yang biasa digunakan untuk kepentingan olahraga.

"Penggunaan senjata api airsoft gun oleh terdakwa terbukti hanya sebagai olahraga, namun karena tidak mengurus izin ke polisi, terdakwa tetap dinyatakan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Rifandaru Eriyambodo saat membacakan vonis, di PN Jakbar, di Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (15/7/2013).

Sedangkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, kata Rifandaru, perbuatan terdakwa sudah menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

"Kepemilikan senjata api itu tidak sesuai dengan program pemerintah untuk menekan peredaran senjata api," ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, Frangky dan kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada dirinya.

Namun, JPU Pitoyo seperti tidak terima dengan putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutanya. "Kami pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakbar memvonis enam bulan penjara terhadap terdakwa Franky Hercules Kili-kili terkait kepemilikan senjata api (senpi). Hukuman itu lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) selama 10 bulan penjara.

Franky adalah anak buah terpidana Hercules yang terbukti memiliki senjata bertekanan udara rendah (air soft gun) yang dikategorikan sebagai senjata api. Frangky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6054 seconds (0.1#10.140)