Kasus Jimmy, Polisi juga harus ungkap trafficking

Kamis, 11 Juli 2013 - 17:02 WIB
Kasus Jimmy, Polisi...
Kasus Jimmy, Polisi juga harus ungkap trafficking
A A A
Sindonews.com - Selain kasus perampokan dan penyekapan yang dilakukan Jimmy Muliku alias John Weko, polisi juga harus mengungkap parktik perdagangan manusia atau trafficking terhadap sembilan wanita panggilan atau pekerja seks komersial (PSK) kelas atas yang menjadi korban.

Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, aksi tersangka jelas pidana karena mengambil sesuatu yang bukan haknya. Namun fakta adanya wanita PSK, juga adalah pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak atau diungkap polisi.

Sudah sepatutnya melalui para PSK korban John tersebut, polisi menggeser atau mengungkap kasusnya ke kasus pidana yang lebih serius yakni adanya human trafficking. Sebab pasti sudah terjadi eksploitasi manusia dengan menjadikannya wanita PSK.

Menurutnya, jaringan wanita PSK kelas atas ini, mulai dari mucikari sampai penyalur dan pencari wanita baru untuk dijadikan PSK, harus diungkap polisi secara menyeluruh.

"Ini tinggal kemauan polisi saja untuk mengungkapnya," tuturnya. Untuk itu, dia berharap polisi mau melakukannya dan membongkar jaringan PSK kelas atas yang sudah lama beroperasi di Jakarta dan kota besar lain.

Ditempat terpisah, pihak Kepolisian rencana akan melakukan pemeriksaan terhadap mucikari terkait kasus percobaan perkosaan atau perampokan yang dilakukan Jimmy.

"Mucikari tetap dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaitan perampokan, memeriksa peran dia menyediakan tenaga kerja praktik mesum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.

Dia melanjutkan, pemeriksaan itu nantinya dilihat dalam kategori apa mucikari tersebut, sebab dalam pasal pekerja seksual apa masuk kategori simbiosis yakni saling menguntungkan atau bagaimana.

"Artinya simbiosis itu kan ada anak buah dipekerjakan selevel nanti peroleh berapa persen, ada juga yang mengurung pekerja seksual itu. Nah ini yang mana kategorinya, jadi masih digali," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3134 seconds (0.1#10.140)