Hari pertama puasa, 73 PNS Bekasi mangkir
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hadir dihari pertama puasa Ramadan 1434 Hijriah. Bahkan, ratusan PNS banyak yang terlambat hadir dalam apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani No 1, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dari total 811 PNS di Pemot, tercatat 719 yang hadir dan masuk. Ini berarti tercatat sebanyak 73 PNS tidak hadir tanpa keterangan dan 8 orang sakit dan 11 orang sedang cuti. Kehadiran itu dilihat berdasarkan absensi saat apel pagi.
Kepala BKD Kota Bekasi Momon Sulaeman mengatakan, tidak sedikit juga pegawai di kantor pemerintahan Kota Bekasi yang terlambat masuk kerja saat hari pertama Ramadan tahun ini. Mereka yang terlambat memberikan berbagai alasan, mulai dari kondisi lalu lintas yang macet hingga bangun kesiangan.
Meski begitu, para pegawai itu nantinya bakal diberi sanksi. Baik yang mangkir kerja maupun terlambat masuk. Sanksi diberikan mulai dari surat teguran, sanksi administrasi absen kehadiran, hingga penangguhan berkala serta penurunan pangkat. "Sanksi itu tetap ada," katanya.
Kepada PNS yang sering mangkir, BKD akan memberikan sanksi, yaitu dengan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun, berlaku sebaliknya kepada PNS yang rajin masuk kerja. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"PNS yang 5 kali berturut-turut tak hadir tanpa keterangan akan diberi teguran hingga penundaan kenaikan pangkat. Saat ini kita masih melakukan pendataan," tegasnya. Pemkot Bekasi tidak segan memberikan sanksi tersebut untuk memicu kinerja abdi masyarakat di Bekasi.
Momon berharap kinerja PNS tidak menurun akibat puasa. Sebaliknya, momen Ramadan ini diharapkan bisa memicu para pegawai untuk konsentrasi bekerja sambil beribadah. "Manfaatin momen bulan suci ini untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya, termasuk melayani masyarakat," ujarnya.
Kendati demikian, Momon tidak akan tinggal diam dengan para pegawai yang mangkir masuk kerja saat hari pertama Ramadan. Nantinya, peneguran akan dilakukan, namun teguran lebih untuk menyemangatkan para pegawai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dari total 811 PNS di Pemot, tercatat 719 yang hadir dan masuk. Ini berarti tercatat sebanyak 73 PNS tidak hadir tanpa keterangan dan 8 orang sakit dan 11 orang sedang cuti. Kehadiran itu dilihat berdasarkan absensi saat apel pagi.
Kepala BKD Kota Bekasi Momon Sulaeman mengatakan, tidak sedikit juga pegawai di kantor pemerintahan Kota Bekasi yang terlambat masuk kerja saat hari pertama Ramadan tahun ini. Mereka yang terlambat memberikan berbagai alasan, mulai dari kondisi lalu lintas yang macet hingga bangun kesiangan.
Meski begitu, para pegawai itu nantinya bakal diberi sanksi. Baik yang mangkir kerja maupun terlambat masuk. Sanksi diberikan mulai dari surat teguran, sanksi administrasi absen kehadiran, hingga penangguhan berkala serta penurunan pangkat. "Sanksi itu tetap ada," katanya.
Kepada PNS yang sering mangkir, BKD akan memberikan sanksi, yaitu dengan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun, berlaku sebaliknya kepada PNS yang rajin masuk kerja. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"PNS yang 5 kali berturut-turut tak hadir tanpa keterangan akan diberi teguran hingga penundaan kenaikan pangkat. Saat ini kita masih melakukan pendataan," tegasnya. Pemkot Bekasi tidak segan memberikan sanksi tersebut untuk memicu kinerja abdi masyarakat di Bekasi.
Momon berharap kinerja PNS tidak menurun akibat puasa. Sebaliknya, momen Ramadan ini diharapkan bisa memicu para pegawai untuk konsentrasi bekerja sambil beribadah. "Manfaatin momen bulan suci ini untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya, termasuk melayani masyarakat," ujarnya.
Kendati demikian, Momon tidak akan tinggal diam dengan para pegawai yang mangkir masuk kerja saat hari pertama Ramadan. Nantinya, peneguran akan dilakukan, namun teguran lebih untuk menyemangatkan para pegawai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi.
(lal)