Selama Ramadan, PNS di Tangsel pulang lebih awal
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pengurangan jam kerja, selama bulan Ramadan. Jika sebelumnya pulang kerja pukul 16.00 WIB kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Tangsel menjadi pukul 15.00 WIB.
"Senin sampai Kamis, PNS masuk pukul 08.00 WIB pagi, istirahat hanya 30 menit saja, kemudian pulang pukul 15.00 sore," ujar Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Tangsel, Selasa (9/7/2013)
Sedangkan untuk hari Jumat, dikatakan Airin, masuk sama seperti hari lainnya, dan jam istirahatnya lebih lama menjadi satu jam, sedangkan waktu pulang lebih lama yakni pukul 15.30 WIB.
Airin mengatakan, pengurangan jam kerja itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai muslim dilingkungan kerjanya untuk melakukan puasa lebih khusyuk lagi.
"Jadi, di hari biasa, PNS kerja efektifnya selama tujuh jam. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).
Dengan surat edaran (SE) Nomor 07/2013 tentang penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan Ramadan. Jam kerja PNS selama bulan Suci Ramadan 1434 Hijriah dikurangi selama 1,5 jam.
"Senin sampai Kamis, PNS masuk pukul 08.00 WIB pagi, istirahat hanya 30 menit saja, kemudian pulang pukul 15.00 sore," ujar Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Tangsel, Selasa (9/7/2013)
Sedangkan untuk hari Jumat, dikatakan Airin, masuk sama seperti hari lainnya, dan jam istirahatnya lebih lama menjadi satu jam, sedangkan waktu pulang lebih lama yakni pukul 15.30 WIB.
Airin mengatakan, pengurangan jam kerja itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai muslim dilingkungan kerjanya untuk melakukan puasa lebih khusyuk lagi.
"Jadi, di hari biasa, PNS kerja efektifnya selama tujuh jam. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).
Dengan surat edaran (SE) Nomor 07/2013 tentang penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan Ramadan. Jam kerja PNS selama bulan Suci Ramadan 1434 Hijriah dikurangi selama 1,5 jam.
(mhd)