Surat Pilkada ulang Kota Depok diserahkan ke DPR
A
A
A
Sindonews.com - Surat Keputusan (SK) KPU No 23/kpts/R /KPU-Kota-001.329181/2010 tentang penetapan hasil penghitungan suara Wali Kota-wakil Wali kota Depok Tahun 2010, dan pencabutan SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali kota Depok priode 2011-2016 dilayangkan ke DPR RI.
Surat tersebut disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Haryo Purwolaksono dan diterima langsung oleh anggota Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa.
“Betul, surat tersebut kami telah sampaikan ke Komisi II DPR RI, tepatnya kepada pimpinan Fraksi Golkar, Agun Gunandjar. Kami yakin surat tersebut akan ditindak lanjuti,” ujar Haryo kepada wartawan, Sabtu (06/07/2013).
Haryo yang juga merupakan Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar saat ini tengah menunggu Bamus dan Paripurna DPRD Kota Depok untuk menyikapi SK yang dicabut oleh KPU Depok.
“Setelah paripurna nanti, surat tersebut akan kami sampaikan kembali ke Komisi II DPR RI agar Mendagri segera dipanggil. Karena bagimana pun ia (Mendagri,red) memiliki peran penting untuk menuntaskan kasus tersebut,” paparnya.
Ia menambahkan, Mendagri tidak seharusnya mengabaikan kembali persoalan sengketa pemilukada Depok. Jika hal tersebut tetap dibiarkan dikhawatirkan akan terjadi cheos di Kota Depok.
“Kita tunggu dalam satu bulan ini apakah masih ada perselingkuhan politik antara legislative dan eksekutif dalam penegakan supermasi hukum di Kota Depok,” jelas Bacaleg Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Ketua KPU Depok Raden Salamun Adiningrat mengungkapkan dan mengakui jika pemilukada Depok yang digelar pada 2010 lalu tidak memiliki kepastian hukum.
“Pemilukada 2010 tak memiliki kepastian hukum, ditambah lagi ada yang meminta untuk mencabut SK No 23/kpts/R /KPU-Kota-001.329181/2010 dan SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010,” terangnya.
Ia menambahkan, salah satu pasangan calon yang meminta agar kedua SK tersebut dicabut yakni pasangan calon walikota-wakil walikota Depok Gagah Sunu Soemantri-Derry Drajat (Gagah-Derry).
“Karena pasangan tersebut memiliki hak untuk meminta itu, namun jangankan Gagah-Derry, masyarakat pun bisa meminta hal tersebut kepada KPU,” paparnya.
Dengan demikian, lanjutnya, saat ini persoalan tersebut menjadi domain DPRD dan Mendagri untuk menindak lanjuti pencabutan SK yang telah dilakukan oleh pihak KPU Depok.
Sementara itu Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail enggan menanggapi maraknya isu Pemilukada ulang. "Saya tidak bisa menjawab, itu bukan hak saya untuk menjawab," tegas Nur Mahmudi.
Surat tersebut disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Haryo Purwolaksono dan diterima langsung oleh anggota Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa.
“Betul, surat tersebut kami telah sampaikan ke Komisi II DPR RI, tepatnya kepada pimpinan Fraksi Golkar, Agun Gunandjar. Kami yakin surat tersebut akan ditindak lanjuti,” ujar Haryo kepada wartawan, Sabtu (06/07/2013).
Haryo yang juga merupakan Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar saat ini tengah menunggu Bamus dan Paripurna DPRD Kota Depok untuk menyikapi SK yang dicabut oleh KPU Depok.
“Setelah paripurna nanti, surat tersebut akan kami sampaikan kembali ke Komisi II DPR RI agar Mendagri segera dipanggil. Karena bagimana pun ia (Mendagri,red) memiliki peran penting untuk menuntaskan kasus tersebut,” paparnya.
Ia menambahkan, Mendagri tidak seharusnya mengabaikan kembali persoalan sengketa pemilukada Depok. Jika hal tersebut tetap dibiarkan dikhawatirkan akan terjadi cheos di Kota Depok.
“Kita tunggu dalam satu bulan ini apakah masih ada perselingkuhan politik antara legislative dan eksekutif dalam penegakan supermasi hukum di Kota Depok,” jelas Bacaleg Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Ketua KPU Depok Raden Salamun Adiningrat mengungkapkan dan mengakui jika pemilukada Depok yang digelar pada 2010 lalu tidak memiliki kepastian hukum.
“Pemilukada 2010 tak memiliki kepastian hukum, ditambah lagi ada yang meminta untuk mencabut SK No 23/kpts/R /KPU-Kota-001.329181/2010 dan SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010,” terangnya.
Ia menambahkan, salah satu pasangan calon yang meminta agar kedua SK tersebut dicabut yakni pasangan calon walikota-wakil walikota Depok Gagah Sunu Soemantri-Derry Drajat (Gagah-Derry).
“Karena pasangan tersebut memiliki hak untuk meminta itu, namun jangankan Gagah-Derry, masyarakat pun bisa meminta hal tersebut kepada KPU,” paparnya.
Dengan demikian, lanjutnya, saat ini persoalan tersebut menjadi domain DPRD dan Mendagri untuk menindak lanjuti pencabutan SK yang telah dilakukan oleh pihak KPU Depok.
Sementara itu Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail enggan menanggapi maraknya isu Pemilukada ulang. "Saya tidak bisa menjawab, itu bukan hak saya untuk menjawab," tegas Nur Mahmudi.
(kur)