Pihak Hercules kecewa dengan JPU
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir atas vonis empat bulan penjara terhadap Hercules Rozario Marshal. Hercules sendiri divonis dengan tuduhan tindakan pemerasan dan premanisme.
Joao Meco selaku kuasa hukum Hercules kecewa atas sikap JPU tersebut yang mengakibatkan batalnya pembebasan Hercules. Padahal, Hercules harusnya dibebaskan sejak dini hari tadi.
"Sampai saat ini jaksa belum tanda tangani putusan karena mereka masih mau menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," kata Joao ketika berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Sabtu (6/7/2013).
Namun, pihaknya berjanji akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk, lanjut Joao akan adanya upaya dari kepolosian untuk kembali menjerat Hercules dengan pasal pemerasan.
"Kalau ditangkap lagi ya mau gimana harus jalani proses hukum. Mau gimana ini. Kita harus ikuti proses hukum," pungkasnya.
Joao Meco selaku kuasa hukum Hercules kecewa atas sikap JPU tersebut yang mengakibatkan batalnya pembebasan Hercules. Padahal, Hercules harusnya dibebaskan sejak dini hari tadi.
"Sampai saat ini jaksa belum tanda tangani putusan karena mereka masih mau menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," kata Joao ketika berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Sabtu (6/7/2013).
Namun, pihaknya berjanji akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk, lanjut Joao akan adanya upaya dari kepolosian untuk kembali menjerat Hercules dengan pasal pemerasan.
"Kalau ditangkap lagi ya mau gimana harus jalani proses hukum. Mau gimana ini. Kita harus ikuti proses hukum," pungkasnya.
(kur)