5 tersangka pelaku kericuhan Pilkades ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Polisi kembali menangkap lima pelaku kericuhan saat Pilkades yang digelar serentak di Kabupaten Tangerang, Minggu 30 Juni lalu. Mereka merupakan pelaku pengerusakan rumah Kepala Desa Gembong Sari, Kecamatan Sepatan Timur.
Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan Kantor Desa Pondok Jaya dan Kantor Kecamatan Sepatan di Kabupaten Tangerang.
Mereka adalah HM alias Donal (41), SO alias Erik (37), JT (61), MMH (58), AG (61), MN (40), dan AS (44). Lima tersangka diantaranya merupakan simpatisan salah satu calon kades di Desa Pondok Jaya.
"Kita sudah amankan lima tersangka lagi. Mereka yang merusak rumah kepala desa karena tidak mendapat dana BLSM (Bantuan Langsung Sementara). Dengan ini, total tersangka menjadi 12 orang," ujarnya Kapolresta Tangerang Kompol, Irfing Jaya, Jumat (5/7/2013).
Menurut Kapolres, pihaknya masih menetapkan status siaga satu di desa yang mengalami kericuhan seperti Pondok Jaya dan Tapos. Hal ini untuk mengantisipasi kericuhan susulan yang dilakukan para simpatisan calon kades.
"Memang akibat aksi kericuhan di satu wilayah, menyebabkan efek sporadis sehingga menyebar ke wilayah lainnya. Untuk itu kita tetap siagakan anggota kita di sana," tukasnya.
Sementara guna pengamanan Pilkada ulang yang akan dilakukan di desa Pondok Jaya, Kampung Melayu Timur dan Tapos, Kapolres mengatakan, pihaknya menerjunkan personel tambahan sebanyak satu kompi Brimob dan Dalmas dari Polda Metro Jaya.
"Kita juga mencoba melibatkan tokoh-tokoh masyarakat untuk menyampaikan imbauan kita. Kalau mau menyampaikan aspirasi, kita akan dukung selama itu lewat aturan yang sesuai. Kalau melakukan tindakan anarkis, kita akan tangkap," ujarnya.
Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan Kantor Desa Pondok Jaya dan Kantor Kecamatan Sepatan di Kabupaten Tangerang.
Mereka adalah HM alias Donal (41), SO alias Erik (37), JT (61), MMH (58), AG (61), MN (40), dan AS (44). Lima tersangka diantaranya merupakan simpatisan salah satu calon kades di Desa Pondok Jaya.
"Kita sudah amankan lima tersangka lagi. Mereka yang merusak rumah kepala desa karena tidak mendapat dana BLSM (Bantuan Langsung Sementara). Dengan ini, total tersangka menjadi 12 orang," ujarnya Kapolresta Tangerang Kompol, Irfing Jaya, Jumat (5/7/2013).
Menurut Kapolres, pihaknya masih menetapkan status siaga satu di desa yang mengalami kericuhan seperti Pondok Jaya dan Tapos. Hal ini untuk mengantisipasi kericuhan susulan yang dilakukan para simpatisan calon kades.
"Memang akibat aksi kericuhan di satu wilayah, menyebabkan efek sporadis sehingga menyebar ke wilayah lainnya. Untuk itu kita tetap siagakan anggota kita di sana," tukasnya.
Sementara guna pengamanan Pilkada ulang yang akan dilakukan di desa Pondok Jaya, Kampung Melayu Timur dan Tapos, Kapolres mengatakan, pihaknya menerjunkan personel tambahan sebanyak satu kompi Brimob dan Dalmas dari Polda Metro Jaya.
"Kita juga mencoba melibatkan tokoh-tokoh masyarakat untuk menyampaikan imbauan kita. Kalau mau menyampaikan aspirasi, kita akan dukung selama itu lewat aturan yang sesuai. Kalau melakukan tindakan anarkis, kita akan tangkap," ujarnya.
(ysw)