Ketua FPI Tangerang ditetapkan sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polisi resmi menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Tangerang, Habib Muh, sebagai tersangka kasus bentrokan di Alam Sutera, Tangerang, Kamis 6 Juni 2013.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan, Habib Muh dianggap terbukti sebagai provokator untuk para anak buahnya agar melakukan perlawanan terhadap aparat yang saat itu melakukan pengamanan.
"Yang bersangkutan telah kami tahan sekaligus telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Adex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7/2013).
Kepolisian juga menjerat Muh dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 214 KUHP tentang penghasutan, pengrusakan dan melawan petugas saat berdinas dan dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, yang bersangkutan masih terus melakukan pemeriksaan tersangka secara intensif dalam kasus tersebut. Adapun, polisi masih memberkas 11 tersangka.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi Kamis 6 Juni 2013, massa FPI yang menggelar demo di Alam Sutera berakhir ricuh dan berbuntut pada penangkapan serta penahanan 11 orang anggota FPI.
Kericuhan dipicu terjadinya sengketa lahan yang diduduki sekuriti PT Alfa Goldland Realty. Dua orang anggota polisi mengalami luka dalam bentrokan tersebut.
PT Alfa Goldland Realty merupakan pengembang Perumahan Alam Sutera. Agar kericuhan antara FPI dengan sekuriti pengembang melebar, Polres Tangerang kemudian melarai kericuhan itu. Massa FPI dalam aksinya membela pihak keluarga Munting yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan, Habib Muh dianggap terbukti sebagai provokator untuk para anak buahnya agar melakukan perlawanan terhadap aparat yang saat itu melakukan pengamanan.
"Yang bersangkutan telah kami tahan sekaligus telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Adex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7/2013).
Kepolisian juga menjerat Muh dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 214 KUHP tentang penghasutan, pengrusakan dan melawan petugas saat berdinas dan dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, yang bersangkutan masih terus melakukan pemeriksaan tersangka secara intensif dalam kasus tersebut. Adapun, polisi masih memberkas 11 tersangka.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi Kamis 6 Juni 2013, massa FPI yang menggelar demo di Alam Sutera berakhir ricuh dan berbuntut pada penangkapan serta penahanan 11 orang anggota FPI.
Kericuhan dipicu terjadinya sengketa lahan yang diduduki sekuriti PT Alfa Goldland Realty. Dua orang anggota polisi mengalami luka dalam bentrokan tersebut.
PT Alfa Goldland Realty merupakan pengembang Perumahan Alam Sutera. Agar kericuhan antara FPI dengan sekuriti pengembang melebar, Polres Tangerang kemudian melarai kericuhan itu. Massa FPI dalam aksinya membela pihak keluarga Munting yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.
(mhd)