Kuasa hukum ingin pulihkan nama baik Hercules

Selasa, 02 Juli 2013 - 15:16 WIB
Kuasa hukum ingin pulihkan nama baik Hercules
Kuasa hukum ingin pulihkan nama baik Hercules
A A A
Sindonews.com - Meski sudah dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), kuasa hukum Hercules Rozario Marshal tetap kuekeuh ingin membersihkan nama baik kliennya.

"Kami akan memulihkan nama baiknya (Hercules)," kata salah seorang kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu usai persidangan di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).

Meskipun divonis ringan, kata koordinator kuasa hukum Hercules, Agung Sri Purnomo, itu bukan harapan dari pihaknya.

"Kami tetap ingin Hercules bebas murni, karena dari fakta persidangan dengan dakwaan JPU sama sekali tidak terbukti," terangnya.

Dia mengatakan, jika pihaknya mengajukan banding sama saja dengan waktu bebasa kliennya. Pasalnya, jika dihitung dari masa penanahanan dan vonis yang dijatuhi, maka para kliennya hanya tinggal menjalani masa hukuman selama kurang lebih satu minggu.

"Sisa waktu tahanannya tinggal beberapa hari lagi," kata Agung.

Sekadar diketahui, vonis Hercules lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut enam bulan penjara. Sedangkan vonis yang dijatuhkan kepada Hercules hanya empat bulan penjara.

Hercules yang ditahan pada Jumat 8 Maret 2013 lalu, akibat kericuhan di kawasan perumahan Kebon Jeruk Indah II lantaran membubarkan kepolisian yang sedang apel di sana.

Pria asal Flores, Nusa tenggara Timur (NTT), didakwa tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1). Kedua, pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan.

Ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5809 seconds (0.1#10.140)