Hadir atau tidak, sidang Novi tetap jalan

Selasa, 02 Juli 2013 - 12:20 WIB
Hadir atau tidak, sidang Novi tetap jalan
Hadir atau tidak, sidang Novi tetap jalan
A A A
Sindonews.com - Sidang si 'pengemudi seksi' Novi Amalia dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada Oktober 2012 lalu dipastikan akan tetap berjalan. Tetapi, hadir atau tidaknya Novi dalam sidang tersebut, masih belum bisa di pastikan.

Hal tersebut dikatakan Pengacara Novi, Randy Anggara Putra. Menurutnya, persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB akan terus berjalan meskipun saat ini Novi masih menjalani pemeriksaan narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta timur.

"Hadir atau tidaknya kami masih menunggu kabar dari dokter terkait kesehatannya. Jika dia sudah pulih, kami akan meminta izin pihak rumah sakit supaya Novi bisa hadir dalam persidangan nanti," kata Randy saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7/2013).

Randy menjelaskan, pihaknya juga sudah menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan bahwa sidang tetap harus berjalan, meskipun Novi tidak bisa hadir. "Saya akan datang ke persidangan nanti sekira pukul 14.00 WIB apapun kondisi Novi," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Randy, pihaknya mengaku belum berbincang secara langsung dengan Novi lantaran model majalah dewas itu masih menjalani pemeriksaan kesehatan.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin 1 Juli 2013 si 'pengemudi seksi' kembali berulah dengan mengamuk di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Aksi tersebut disinyalir dapat mengaggu persidangan yang sedang di jalananinya atas kasus kecelakan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sekadar diketahui juga, Novi Amalia adalah seorang model yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan menabrak tujuh orang pengguna jalan di Jalan Gajahmada-Hayamwuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada 11 Oktober 2012.

Dalam proses persidangannya, Novi didakwa dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun karena terbukti melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4491 seconds (0.1#10.140)