Sidang Disnakersos, JPU hadirkan tersangka baru

Senin, 01 Juli 2013 - 21:07 WIB
Sidang Disnakersos, JPU hadirkan tersangka baru
Sidang Disnakersos, JPU hadirkan tersangka baru
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnaskersos) Agus Gunanto di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tersangka baru, yaitu H Ukar Kosasih.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Iman Lukmanul Hakim mengatakan, kehadiran terdakwa itu untuk menjelaskan peran Agus dalam kasus kasus penipuan dan penggelapan atas tanah milik PT Pertamina yang dijual ke ke PT Wijaya Karya (Wika). Dan juga sebagai sidang pertama H Ukar Kosasih yang berkasnya baru ditetapkan P21 oleh Kajati Jabar.

"JPU yang menghadirkan tersangka baru. Hanya untuk mengkonfrontir saja mengenai peran Agus dalam kasus ini. Bisa dikatakan ini sidang H Ukar perdana dan dakwaannya juga sama saja," katanya di PN Depok, Senin (1/7/2013).

Sekadar diketahui, Agus dituduh telah melakukan pengkondisian warga, khususnya para ahli waris pemilik lahan kavling Pertamina di Kampung Cempedek.

Agus sebelumnya sempat menjabat sebagai Camat Cimanggis, dia diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk menandatangani penjualan kembali lahan tersebut ke PT Wijaya Karya (Wika). Dengan membuat girik, SPPT, dan PBB atas nama pemilik asal. Padahal, tanah tersebut sudah dijual warga ke PT Pertamina.

Dari Rp7 miliar yang dibayarkan PT Wika, Agus mengambil Rp2 miliar. Sebanyak Rp5 miliar diserahkan ke pemilik tanah. Dari Rp2 miliar fee Agus, Rp1 miliar diserahkan ke tim sukses.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6267 seconds (0.1#10.140)