Pernyataan sikap LBH se-Indonesia terkait Munarman
A
A
A
Sindonews.com - Jumat 28 Juni 2013, sekira pukul 07.45 WIB, di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, dalam acara talkshow Apa Kabar Indonesia (AKI) Pagi di TvOne, Munarman, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), menyiramkan air yang dihidangkan kepada narasumber lainnya, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola.
Tindakan buruk ini dilakukan saat diskusi dengan tema membahas pelarangan sweeping tempat hiburan malam. Hadir juga Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar live dari Mabes Polri.
Menyikapi peristiwa ini Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), bersama 15 Kantor LBH Se-Indonesia (LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Pekanbaru, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, dan LBH Papua) mengecam dan mengutuk tindakan tersebut.
Tindakan Munarman tersebut jelas tindakan kekerasan, ini mengancam ruang kebebasan berpendapat, berdiskusi, dan juga mengancam Demokrasi di Indonesia. Tindakan ini bukan semata tindakan spontan lepas kontrol dalam sebuah diskusi.
Tapi tindakan ini adalah tindakan yang kongruen dengan tindakan kekerasan yang FPI dan Munarman lakukan ditempat dan waktu lain. Tindakan ini bukan hanya berdampak kepada Thamrin Amal Tomagola saja, tapi ini juga berpotensi mengancam dan menimbulkan ketakutan publik.
Kami juga menyesalkan kepada pihak TvOne yang terus memberikan panggung dan kesempatan kepada Pelaku kekerasan dan Pelaku Intoleran untuk berbicara dan menunjukkan semangat kebencian dan permusuhan di tayangan atau program-program Acara TvOne.
Dengan ini kami menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan tindakan atau proses hukum bagi Munarman yang jelas-jelas melakukan tindakan kekerasan di muka umum tanpa menunggu laporan dari Korban.
Dengan ini juga kami menuntut kepada TvOne untuk meminta maaf dan tidak lagi mengundang narasumber seperti Munarman yang jelas-jelas telah berulang kali melakukan kekerasan dan diputus bersalah oleh Pengadilan.
Selain itu, kami meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada TvOne sesuai dengan Kode Etik dan peraturan tentang penyiaran. Untuk menindaklanjuti hal ini, YLBHI, LBH se-Indonesia siap melakukan pendampingan dan mengawal Thamrin Amal Tomagola untuk meneruskan dan memproses kasus ini.
Tindakan buruk ini dilakukan saat diskusi dengan tema membahas pelarangan sweeping tempat hiburan malam. Hadir juga Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar live dari Mabes Polri.
Menyikapi peristiwa ini Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), bersama 15 Kantor LBH Se-Indonesia (LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Pekanbaru, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, dan LBH Papua) mengecam dan mengutuk tindakan tersebut.
Tindakan Munarman tersebut jelas tindakan kekerasan, ini mengancam ruang kebebasan berpendapat, berdiskusi, dan juga mengancam Demokrasi di Indonesia. Tindakan ini bukan semata tindakan spontan lepas kontrol dalam sebuah diskusi.
Tapi tindakan ini adalah tindakan yang kongruen dengan tindakan kekerasan yang FPI dan Munarman lakukan ditempat dan waktu lain. Tindakan ini bukan hanya berdampak kepada Thamrin Amal Tomagola saja, tapi ini juga berpotensi mengancam dan menimbulkan ketakutan publik.
Kami juga menyesalkan kepada pihak TvOne yang terus memberikan panggung dan kesempatan kepada Pelaku kekerasan dan Pelaku Intoleran untuk berbicara dan menunjukkan semangat kebencian dan permusuhan di tayangan atau program-program Acara TvOne.
Dengan ini kami menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan tindakan atau proses hukum bagi Munarman yang jelas-jelas melakukan tindakan kekerasan di muka umum tanpa menunggu laporan dari Korban.
Dengan ini juga kami menuntut kepada TvOne untuk meminta maaf dan tidak lagi mengundang narasumber seperti Munarman yang jelas-jelas telah berulang kali melakukan kekerasan dan diputus bersalah oleh Pengadilan.
Selain itu, kami meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada TvOne sesuai dengan Kode Etik dan peraturan tentang penyiaran. Untuk menindaklanjuti hal ini, YLBHI, LBH se-Indonesia siap melakukan pendampingan dan mengawal Thamrin Amal Tomagola untuk meneruskan dan memproses kasus ini.
(maf)