Dua pejabat Disnakersos Depok disidang

Selasa, 25 Juni 2013 - 20:01 WIB
Dua pejabat Disnakersos Depok disidang
Dua pejabat Disnakersos Depok disidang
A A A
Sindonews.com - Terkait kasus penipuan lahan PT Pertamina di Lewinanggung, Tapos, tersangka Sekdis Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Agus Gunanto dan Ukar Kosasih menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok.

Humas PN Depok sekaligus hakim anggota, Lukmanul Hakim mengatakan dalam sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Berkas kedua tersangka itu diserahkan oleh Kejaksaan Propinsi Jawa Barat pada 11 Juni 2013.

"Kasus itu adalah hasil limpahan dari Polda Metro Jaya yang menangani penyidikannya. Dalam sidang, kedua tersangka didampingi oleh tim pengacaranya, Muhammad Yunus, Syamsu Hardi, dan Desmihardi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/6/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi yang diketuai Verli Sarkowi dalam sidangnya menuntut kedua terdakwa dengan pasal 378 tentang penipuan junto pasal 55 ayat 1 tentang turut serta dalam penipuan. JPU juga menuntut mereka dengan pasal alternatif, yaitu pasal 372 tentang penggelapan junto pasal pasal 55 ayat 1.

"Dakwaannya bersifat alternatif, tapi maksimal hukuman pasal awal dan alternatifnya sebanyak empat tahun penjara," ujar Lukmanul.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8915 seconds (0.1#10.140)
pixels