Naikkan tarif, izin trayek 3 bus dicabut

Senin, 24 Juni 2013 - 20:39 WIB
Naikkan tarif, izin trayek 3 bus dicabut
Naikkan tarif, izin trayek 3 bus dicabut
A A A
Sindonews.com - Kepergok menaikkan tarif sangkutan umum secara sepihak, puluhan angkutan umum ditilang Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bahkan tiga bus yang melanggar tarif dan tidak memiliki izin operasional langsung dicabut trayeknya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, pihaknya melakukan penertiban serentak di beberapa terminal di Jakarta. Diantaranya yakni terminal Lebak Bulus, terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres dan Terminal Senen.

Untuk angkutan umum yang terbukti menaikkan tarif ditilang sementara, sedangkan untuk yang menaikkan tarif dan tidak memiliki surat-surat kendaraan dicabut izin operasinya.

"Tiga bus yang kita cabut izin operasinya yaitu bus AC 63 jurusan Bekasi-Pasar Baru, 9A Bekasi-Senen, dan Patas 44 dengan jurusan Cileduk-Senen," ucap Sunardi di Jakarta, Senin (24/6/2013).

Menurut Sunardi ketiga bus yang terjaring itu ikut menaikkan tarif sebesar Rp2.000. Seperti bus AC 63 jurusan Bekasi-Pasar Baru dari harga awal Rp6.000 dinaikkan menjadi Rp8.000.

"Kita akan terus lakukan razia hingga ada surat resmi dari pemerintah mengenai kenaikkan tarif angkutan umum," ucap Sunardi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4798 seconds (0.1#10.140)