Kronologis penggerebekan pabrik sabu di Cengkareng

Jum'at, 14 Juni 2013 - 16:04 WIB
Kronologis penggerebekan pabrik sabu di Cengkareng
Kronologis penggerebekan pabrik sabu di Cengkareng
A A A
Sindonews.com - Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan, kronologis penggerebekan pabrik sabu di rumah kontrakan Amin Adlim (30), Jalan Taman Jeruk 5, RT01/06, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.

"Awalnya, kami menangkap tersangka AT di Jalan Biak, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 800 butir pil Happy Five," ujar Fadil, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Dalam pemeriksaan, kata Fadil, tersangka AT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang memproduksi ekstasi dan sabu, di kawasan Cengkareng.

Atas informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan pengintaian selama sepekan di kediaman tersangka Amin. Hasilnya, benar terget operasi merupakan pembuat dan pengedar narkoba. Bahkan dari rumah kontrakan yang tersangka sulap menjadi pabrik pembuatan narkoba disita berbagai macam barang bukti, seperti bahan baku dan alat pembuat sabu.

"Barang bukti yang disita, alat-alat untuk memproduksi shabu, dan ekstasi. Cairan hasil produksi shabu, serbuk merah hasil produksi yang belum dicetak, 190 butir pil ekstasi, dan 800 butir pil happy five (H5)," pungkasnya.

Fadil menjelaskan, saat ini tersangka Amin dan Isterinya Ida (50), telah digelandang ke Mapolrestro Jakarta Barat. Atas pebuatannya, pembuat narkoba jenis sabu ini disangkakan pasal 113 KUHP tentang memproduksi narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara. "Sang istri masih dimintai keterangan," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5553 seconds (0.1#10.140)